Natuna, (MR)
Suara raungan mesin motor di Dealer Yamaha Natuna, terdegar keras.Hentakan gas, para mekanik yamaha ini, kadang memekakkan teliga,ditambah lagi suara kicauan burung walet dapat meresahkan warga sekitar. Sementara, di dalam sebahagian bagunan berbentuk persegi panjang itu, terdapat ratusan kenderaan roda dua, berjejer rapi. Dapat dipastikan gedung berbentuk ruko, berlantai tiga ini merupakan satu-satunya Dealer kenderaan merek yamaha di Kabupaten Natuna. Sayangnya pengusaha kenderaan roda dua ini, telah memulai bisnisnya, sebelum melengkapi segala persyaratan. Pada hal sudah bertahun-tahun dealer ini berdiri.
Kemungkinan besar selama itu pula, pengusaha ini, tidak bayar “pajak atau Distribusi” kepada daerah. Lalu timbul pertayaan, mengapa Pemerintah daerah belum mengambil tindakan tegas?, Diketaui, selain tidak ada mengurus IMB, Izin Usaha sarang wale dipastikan “Ilegal”. Tentunya, warga Negara keturunan ini,” bukan warga negara yang baik”, karena tidak taat pajak dan aturan.Sebab sudah bertahun-tahun memulai bisnis Honda dan sarang burung walet namun tak ada niat untuk melengkapi persyaratan perizinan.
Kabid tata usaha lingkungan hidup,Trisnan Saputra, dengan lantang memastikan, jika seluruh usaha sarang burung walet yang ada di Natuna” Ilegal” sudah selayaknya Pemerintah daerah melakukan penindakan Karena Pengusaha tersebut telah mengangkangi, Peraturan Daerah no 3 tahun 2013, tentang pedoman pengelolaan, pengusahaan sarang burung walet. tegasnya. Menurut Trisnan, para pengusaha sarang burung walet ogah mengurus perizinan, “kemungkinan besar” ingin menghindari pajak. Dan Distribusi untuk daerah.
Hasil investigasi dilapangan, membenarkan bahwa pembangunan sarang burung walet di kecamatan bunguran batubi berjalan terus. Meski belum mendapat izin, serta penolakan dari warga sekitar, Pengusaha Devie.S (Atak) tampaknya pantang menyerah. Hal tersebut dikatakan Nurohman, saat dijumpai Media rakyat di kediamannya beberapa waktu lalu. Ia menuturkan, adanya pengusaha shorum motor,” seenak “perutnya” membangun sarang burung walet, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar.Bahkan kuat dugaan pengusaha tersebut, belum mengantongi izin .Ada beberapa hal yang membuat warga resah. Jika rumah walet ini telah berpenghuni, secara otomatis, akan terjadi kebisingan. Selain itu, pencemaran udara akibat bau kotoran walet bisa berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar. Mengapa saya katakan begitu?, karena jarak bangunan dengan rumah warga sekitar 50 meter.
Saat ini pengusaha tersebut telah membangun didua tempat. Satu tempat berada di daerah mesjid, jalur semedang, satu lagi di RT I RWI. Di jalur semedang tinggal pinising.Saya yakin bangunan berbentuk ruko tersebut dipastikan ,tidak mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB), sebab untuk daerah Batubi saja, pengusaha tersebut tidak ada melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.Sudah pasti administrasi perizinan, seperti amdal dan studi kelayakan tidak ada.
Untuk itu kata Ketua LSM Forum Peduli Warga Trans Natuna itu, Saya minta agar Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan rumah walet sebelum izin resminya ada.Terkait siapa pemilik rumah walet ini, menurut tokoh masyarakat batubi ini, merupakan pengusaha Batam. Namun untuk di Natuna, dipercayakan dengan Atak, pemilik sorum Yamaha , yang berada di Batu hitam ranai.Dirinyalah yang sering turun kesini untuk melakukan pengontrolan pembangunan dilapangan.Sekali lagi saya harapkan agar Pemerintah secepatnya melakukan pemanggilan, dan tidak sembarangan memberikan izin . mengingat apa dampak, nya kedepan terhadap lingkungan, jika ini telah jadi.Coba tanya Kades,yang Saya tahu belum ada izin dan sosilisasi terhadap warga setempat pinta Nurohman.
Kembali kesoal Dealer monopoli harga yang dibuat pengusaha ini, rentan merugikan pihak konsumen. Parahnya lagi, pengusaha Dealer honda yamaha beralamat di JL. Haji Adam Malik No.1-4 RT 006/003 Ranai- Natuna ,”tidak menyediakan suku cadang” sebagai mana dealer resmi, berpedoman pada 3 S (Service, Sales, dan Spare Part). Fakta di lapangan, suku cadang GearSeat motor Yamaha VIXION, mangkok Stang, Ban, Fius, Batrai (AKI) sangat langka. Ironisnya, harga suku cadang Gearseat motor Yamaha VIXION mencapai Rp1jt beserta upah pasang.(lansir dari salah satu media)berbanding terbalik dengan dealer resmi didaerah lain. Hal tersebut diungkapkan beberapa konsumen ketika dimintai komentarnya.
Pada hal Undang-Undang Perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 25 ayat 1 di sebutkan, pelaku Usaha memproduksi barang, pemanfaatannya berkelanjutan da-lam batas waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku cadang atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan diperjanjikan.
Ayat 2 di sebutkan, pelaku usaha sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut : A. Tidak menyediakan atau lalai meny-ediakan suku cadang dan fasilitas perbaikan. Namun UU tersebut dianggap anginlalu oleh Dealer Yamaha Natuna, melalui PT. Indragiri Makmur Sentosa.Hal ini patut di kenakan tuntutan perdata dan pidana.
Dalam pasal 60 UU perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999. Tertulis, 1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwewenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat(2) ayat (3) pasal 20, 25 dan 26; 2. Sanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000 ( Dua ratus Juta Rupiah). Undang- undang ini semakin di pertegas atas sikap PT. YIMM sebagai produsen motor Yamaha, di mana pihak konsumen dapat melaporkan ke contact Center Yamaha di nomor 021-2457-5555, jika terdapat dealer Yamaha menjual spare part di atas harga eceran tertinggi resmi (HET-Red). Nantinya, pihak dealer wajib mengembalikan selisih kelebihan uang konsumen, karena harga spare part di seluruh Dealer resmi Yamaha sama.Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat Natuna yang telah membeli sparpak dengan harga tinggi agar meminta kembali uangnya.
Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012, di nyatakan, setiap leasing di wajibkan mendaftarkan jaminan fudisia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit di tandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam di bekukan usahanya.
Sebagai penambah wawasan, pengertian Fidusia dalam UU No 42 tahun 1999 adalah proses pengalihan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Intinya, setiap kredit motor, konsumen wajib menerima surat Fidusia, dimana surat itu di tandatangani oleh konsumen di depan notaris.Dan jika terjadi kredit macet, Pihak dealer tidak berhak atas penarikan kenderaan tersebut melalui Depcollector. melainkan lewat pengadilan. Hal ini tidak pernah terlaksana, dikarenakan, seluruh kenderaan yang diangkat kredit tidak memakai akta notaris, seperti apa yang telah diatur. Kemungkinan besar pihak dealer ingin menghindari biaya administrasi 75000 rupiah kepada pihak pengadilan.Jika dikaji, berapa ribu motor yamaha sudah angkat kredit?, jika dikali 75000, berapa negara dirugikan? >>Roy
