Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengakui kesalahan adminstrasi pihak Kepolisian soal penetapan tersangka dirinya telah merusak kre-dibilitas KPU Pusat dan Daerah, karena kini KPU terlanjur dicap bermasalah. “Kalau penetapan status yang sebelumnya diberita-kan mempengaruhi kredibi-litas KPU seluruh Indonesia. Kawan-kawan di daerah pada bergolak ini,” cetus Hafiz Anshary seusai Dialog Kebangsaan MKGR, di Jakarta, Rabu (12/10).
Hafiz melanjutkan, terganggunya kredibilitas ini tercermin dari pergolakan KPU di seluruh daerah. Antrean pesan pendek dan telepon masuk ke ponselnya mempertanyakan kejangg-alan kasus surat palsu di Halmahera Barat. “Mereka minta diundang ke Jakarta untuk klarifikasi, saya bilang enggak usah. Insyaallah tidak apa-apa.”
Kredibilitas itu semakin terusik seiring penetapan empat koleganya di KPU sebagai pihak terlapor. Mereka adalah Komisioner KPU I Gusti Putu Artha, Syamsulbahri, Endang Sulastri, dan Abdul Azis. “Yang penting clear dulu, karena ini menyangkut ke lembaga, bukan saya saja,” tambah Hafiz lagi.
Namun demikian, terlepas dari adanya kesalahan redaksi surat, Hafiz tetap memaklumi penetapan status tersebut sudah menjadi bagian tugas pihak Kepolisian. Sebab, setiap laporan yang masuk mesti ditindak lanjuti. “Jadi kita memahami kerja polisi seperti itu,” ungkapnya.
Dia pun mengapresiasi langkah Kepolisian yang segera memberi konfirmasi secara personal kepadanya, bahwa memang ada kesalahan redaksi Surat Pentetapan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) itu. “Saya sudah diberitahu oleh Bareskrim beberapa saat sebelum berangkat ke sini, bahwa status saya sebenarnya bukan tersangka. Tetapi terlapor,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, kasus pelaporan sengketa suara di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, ini sebenarnya sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pengaduan atas berkurangnya jumlah suara yang diadukan Pehohon, yakni mantan calon anggota DPR RI dari Hanura, Muhammad Syukur Mandar, sudah ditolak lembaga pimpinan Mahfud MD ini, karena dalil-dalil yang diajukan tidak kuat.
Namun, Syukur kukuh dan melaporkan KPU Pusat ke Mabes Polri dengan tuduhan dugaan surat palsu MK. Polisi kemudian mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Agung, yang ternyata memiliki perbedaan status hukum pihak terlapor. Pada bagian perihalnya, disebutkan Hafiz sebagai Tersangka. Sedangkan isi suratnya, Ketua KPU ternyata baru disebutkan sebagai terlapor. >> Ediatmo

