Tasikmalaya, (MR)
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum selaku pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Tasikmalaya berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar terus meningkatkan kinerja secara keseluruhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, karena kinerja yang baik akan sangat menentukan terhadap tata kelola pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati seusai memimpin rapat kerja yang diikuti oleh seluruh kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto, S.IP., Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., Staf Ahli Bupati, serta Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Lebih lanjut Bupati menyarankan, untuk menciptakan ASN yang profesional dan kompeten Pemerintah Kabupaten telah melakukan upaya melalui perencanaan kebutuhan formasi, rekrutmen yang objektif bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme, pendidikan dan latihan berbasis kompetensi, Assesment terhadap para pegawai sebagai bahan identifikasi gap competency dan penempatan jabatan, manajemen kinerja yang objektif dan terukur, sisitem promosi dan kompensasi yang objektif dan adil untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai, serta pembinaan keimanan dan keagamaan ASN. “Sehebat apapun tujuan pembangnan, tanpa ditunjang keimanan dan ketaqwaan akan tidak berartia apa-apa”, tegas Bupati.
Bupati menambahkan, Birokrasi Indonesia saat ini memasuki era baru pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang tersebut, ASN merupakan suatu profesi yang didasarkan pada kompetensi dan profesionalitas suatu Jabatan. Artinya, menurut Bupati, Pegawai ASN merupakan aset, konsekwensinya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN berhak memperoleh pengembangan kompetensi. Bupati berharap, dengan manajemen yang baik diharapkan terwujudnya ASN yang yang kompeten, profesional, sejahtera, dan memiliki integritas yang baik sesuai dengan semangat revolusi mental.
Bupati menjelaskan, pengembangan kompetensi bagi seorang Pegawai ASN, bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuannya, sehingga memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. “Agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi bidang kerjanya, seorang Pegawai ASN tidak mungkin dapat menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang profesional, apabila kompetensi yang dimilikinya kurang apalagi tidak memadai”, ujar Bupati. >>Iin K
