Trenggalek, (MR)
DPRD kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna yang di hadiri oleh wakil bupati Trenggalek,sekertaris daerah,asisten,staf ahli,kepala dinas/badan/,camat,BUMN/BUMD,organisasi darma wanita serta anggota DPRD kabupaten Trenggalek (Rabu,20/07).
Rapat paripurna tersebu dengan agenda penyampaian nota penjelasan raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2016-2021 oleh Bupati Trenggalek yang di sampaikan oleh wakil bupati Trenggalek H.Moch Nur Arifin.
Di sampaikan bahwa,menurut amanat uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka kepala daerah di wajibkan untuk menyusun RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan untuk pereode 5tahun,di susun paling lama 6bulan setelah kepala daerah terpilih di lantik. Mengamatkan uu tersebut maka RPJMD kabupaten trenggalek tahun 2016-2021 di susun namun tidak di tinggalkan juga dan berpedoman pada RPJMD kabupaten trenggalek tahun 2005-2025.
Dalam sayembada pangan maka meningkatan kuantitas dan kualitas pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pasar pertanian dan ketahanan pangan. Pembangunan maupun pemeliharaan infrastuktur manjadi sarana utama untuk menunjang serta untuk penangulangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan.
Di akhir penyampaianya mengatakan Agar pelaksanaan RPJMD lebih efektif dan terarah maka dari itu keberhasilan suatu pembangunan yang berkelanjutan memerlukan perencanaan yang berkualitas da setidaknya dapat menjawab permasalahan masyarakat serta efektif, komprehensif, partisipatif, transparan dan akuntabel dimana perencanaan menganut prinsip keterbukaan. Selain itu perencanaan di susun dengan terukur baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga memudahkan dalam pengendalian. >>Sur
