Kotabaru, (MR)
Pangkalan Pendaratan Ikan Saijaan (PPIS) Kotabaru Belum ada pemasukan ke Daerah PAD selama ini, di sebab kan belum menjalankan Perda, sehingga seluruh nalayan tidak mau bongkar ikan hasil tangkapannya di PPI, sehingga Dinas Kelautan Dan Perikanan Kotabaru tidak ada pemasukan PAD dari Nelayan, Minggu (24/04/16)
Amirullah?,”Pimpinan pelabuhan PPI Dinas Kelautan Dan Perikanan mengatakan,” Karena Perda kita itu terbit mengaju kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,karena yang dulu terbit UU dan ternyata UU terlambat di Daerah kita sudah menerbitkan Perda itu sehingga dengan sendirinya tidak sesuai gugur Perdan kita.
Kata Amir,”? Tidak mengacu di situ Tahun ini Finalnya karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang tadinya pengelolaan Pelabuhan Perianan termasuk PPI itu menjadi kewenangan Kabupaten Kota, nah dengan UU ini menjadi kewenangan Provensi. H.Anuwar mengatakan udah bertahun-tahun aturan Perda ini tidak di laksana an,semua pengusaha Ikan menjual hasil tangkapan Ikan ke Banjar Masin, Balikpapan,P ulau Jawa langsung sementara Dinas Kelautan Dan Perikanan tidak mengatur akibatnya Daerah di rugikan tidak ada PAD dari hasil Lautnya. Seperti nelayan dari Pulau jawa membeli Ikan di laut Kotabaru tidak ada tindakan dari Petugas Dinas Kalautan Dan Perikan, melarang jual beli ikan di laut Kotabaru apa tindakannya Pemda.” >>Hasan
