Konawe Utara, (MR)
Harga Beras Miskin (Raskin) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) dijadikan lahan ?untuk mencari untung oleh sejumlah oknum kepala desa didaerah ini.
Raskin yang semestinya dijual dengan harga ketetapan pemerintah pusat sebesar Rp.24.000/sak isi 15 Kilogram. Di Kabupaten Konawe Utara Prov.Sulawesi Tenggara dijual dengan harga Rp.50.000/sak dengan alasan yang tak rasional. ” Kami menjual Raskin dengan harga Rp.50.000/sak karena masyarakat penerima bantuan Raskin tak memiliki uang tebus saat mau disetor ke Bulog, kata Asmana Sahibu Kepala Desa Lahimbua Kec.Andowia Konut. Menurutnya, Bulog tak mau mengirimkan atau mencairkan Raskin jika kami tak menyetor duluan uangnya, sehingga kami kewalahan jika kami mau menagih warga, karena warga tak memiliki uang tebus, jelasnya.
Lanjut Asmana, kejadian ini sebenarnya sudah lama berlangsung, saya hanya melanjutkan apa yang sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Lahimbua, ucapnya dihadapan Wartawan, belum lama ini. Iapun akui jika Pjs Kepala desa Lahimbua sebelumnya yaitu, Muliadi, SE (Sekdes) memang sudah menjual Raskin dengan harga Rp.50.000/sak, sehingga dirinya langsung menyesuaikan dengan apa yang sudah berjalan, ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Wartawan mencoba melakukan klarifikasi kepada Muliadi, ditempat yang sama (Kediaman/Kades) Lahimbua, Muliadi menjelaskan hal yang hampir sama, karena sudah demikian sebelumnya dan iapun melanjutkannya, namun ia juga mengakui jika selama ia menjabat sebagai Kepala Desa Lahimbua ia tak pernah tahu siapa saja penerima Raskin di desa yang ia pimpin karena menurutnya datanya sudah begitu (36 kk) penerima Raskin di desa tersebut, ucapnya. Selain itu ia akui jika hal ini sudah disepakati warga desa, kami sepakat dengan warga penerima Raskin, kami yang uruskan uang tebusnya, sampai masyarakat sisa menunggu Raskinnya, karena kami tak memiliki dana kontan (Cash) sehingga kami harus meminjam dana dari orang yang membungakan uangnya, karena itu kami harus naikkan harga Raskin, jelas Muliadi dan dibenarkan oleh Asmana Sahibu.
Pertemuan dan wawancara denga Kepala Desa Lahimbua, bersama mantan Pjs Kepala desa serta sejumlah aparatnya berlangsung lama, sampai akhirnya kepala desa Lahimbua mengakui jika dirinya akan melakukan perubahan penjualan Raskin dan akan dikembalikan kepada harga yang sebenarnya sesuai ketetapan pemerintah pusat, jelasnya.
Namun sayangnya hal ini menurut narasumber, tak bisa berjanji begitu saja karena dia sudah lama menjual Raskin dengan harga yang tak sesuai dengan ketetapan pemerintah, sehingga Asmana Sahibu dinilai telah melanggar UU dan Keputusan Menteri dan ketetapan pemerintah tentang harga Raskin, iapun layak untuk di mintai pertanggung jawaban dihadapan hukum, ungkap warga yang sempat ditemui wartawan. >>Andi Jumawi
