Lahat, (MR)
Ketika wartawan media ini bersilaturahmi dengan Kabag Hukum Pemkab Kabupaten Empat Lawang Tarmizi, SH ia sempat menjelaskan bahwa salah satu dari Kepala Desa yang ada seluruh Kabupaten Empat Lawang untuk dapat mengimplementasikan peraturan tentang peraturan hukum yang masalahnya masyarakat yang suka menyetrum ikan dan mutas. Jadi, menurut Kabag Hukum ini harus didirikan oleh Kepala Desa dan kalau ada kejadian di Desa tersebut untuk penegakan hukum didirkan Perdes (Peraturan Desa) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kalau toh apabila pelaku pemusnahan ikan dengan memaki utas dan menyetrum ikan dapat dikenakan sanksi, contohnya bisa didenda uang sebesar 500 ribu bagi yang melanggar hukum. Kegunaan uang tersebut 200 ribu dipergunakan untuk si pelapor dan 300 ribu dimasukan ke Kas Desa atau pembelian untuk biib-bibit ikan yang akan diternak, jelas Kabag Hukum Kabupaten Empat Lawang Tarmizi, SH ketika di temui oleh wartawan media ini. >>Anwar
