Suli Faris Dinilai Kangkangi Perda

Pamekasan, (MR)

Tim pengawas & pemantau pembelian tembakau 2011 sering temukan pelanggaran dalam pengambilan contoh pembelian tembakau di beberapa gudang. Diantaranya di gudang milik Deni dan milik Suli Faris yg juga ketua komisi A  DPRD Kab. Pamekasan (19/9/2011) dinilai langgar perda 06/2008 sebab pengambilan contoh di sinyalir lebihi ambang batas yakni 1,2kg (26/08) telah di beri teguran.                 Ditemukan lagi seberat 2,265kg (19/09) (dalam gambar)

Dalam perda kab.pamekasan 06/2008 pada bab pengambilan contoh di ayat 3, pengambilan contoh dilakukan oleh pembeli paling banyak 1kg setiap kemasan. Dan ayat 4 jika transaksi jual beli tidak terjadi, maka contoh sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus dikembalikan utuh pada kemasan semula.

Heru,salah satu tim pengawas kecewa karena pelanggaran perda tersebut dilakukan oleh pengusaha tembakau yang juga sebagai ketua komisi A DPRD Kab.Pamekasan. Heru ancam ajak seluruh tim pengawas tandatangan & diajukan ke Bupati supaya Ka.satpol PP diganti jika pelanggaran perda tersebut dipeti eskan karena satpol PP sebagai penegak perda.

Ditemui digudangnya Suli Faris menilai tim pengawas tidak fair. Menurutnya  contoh yang diambil tim pengawas dinilai lebihi ambang batas, hanya 1 contoh yang diambil sendiri & 2 contoh sekaligus dalam 1 pegangan, jelas hal tsb lebihi ambang batas,tuturnya. Coba begini dik, setiap orang tim pengawas ambil 1 contoh & ditimbang. Apakah setiap 1 orang pengawas sama timbangannya & tidak lebihi 1kg????? Jangan memaknai perda secara textualnya saja, sambungnya.

“Saya yg buat perda, saya berharap supaya rekan-rekan bersikap bijak dalam memaknai perda itu sendiri, kejaadian ini terkesan ingin hancurkan saya”,tegasnya

Sedangkan satpol PP telah kirim surat panggilan kepada Suli faris. “ditunggu hari senin (26/09/2011) aja mas,ujar kusairi,Ka.satpol PP. (MIR)

Related posts