Harga Gabah Dinilai Belum Sejahterakan Petani

Padang,(MR)

MESKI saat ini harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani di Sumbar di atas rata-rata Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Namun, harga tersebut dinilai masih belum mampu meningkatkan taraf perekonomian petani padi di daerah ini.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Ferry Alius, mengatakan, harga GKG yang diterima petani padi di Sumbar saat ini dapat dikatakan belum mengangkat tingkat kesejahteraan petani. Sebab, sebagian besar dalam perthitungan harga jual dari GKG yang dihasilkan belum memasukkan upah kerja mereka dalam penggarapan lahan pertanian, mulai dari musim tanam hingga masa panen.

Padahal, meski dilakukan sendiri, upah pekerja termasuk salah satu biaya yang harus dihitung dalam menetapkan harga jual. “Jadi, pada posisi itu, jika petani tidak memasukkan upahnya, maka harga yang diterima saat ini cocok. Akan tetapi, jika pengelolaannya dilakukan secara professional dengan menghitung upah kerja, maka harga yang berlaku saat ini tidak ekonomis bagi petani,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unand itu pada Singgalang melalui pesawat telponnya di Padang, Selasa.

Berdasarkan data yang diterima Singgalang dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, harga GKG di tingkat petani periode Januari 2013 Rp4.186/kg. Angka tersebut mengalami kenaikkan sebesar 2,95 persen, dari periode Desember 2012 yang hanya Rp4,067/kg. Harga tersebut merupakan hasil survey harga dari 99 observasi pada tujuh kabupaten/kota yang ada di Sumbar. Adapun daerah survey yang dilakukan adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar Limapuluh Kota dan Pasaman.

Dari tujuh daerah itu, harga GKG terendah terdapat di Kabupaten Solok, yakni Rp3.666/kg di tingkat petani dan Rp3.766 di tingkat penggilingan. Sedangkan harga tertinggi di tingkat petani maupun penggilingan dijumpai di Kabupaten Limapuluh Kota, masing-masing sebesar Rp 4.700/kg dan Rp 4.800,00/kg.

Sementara itu, dalam Inpres nomor 3 tahun 2012 tentang Pengadaan Gabah atau Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, ditetapkan HPP Rp3.300/kg dan Rp4.150/kg untuk kualitas Gabah Kering Giling (GKG) sejak 27 Februari 2012. “Nah, harga itu hanya bermanfaat secara eknomis bagi petani yang menggarap lahan minimal satu hektar seperti di daerah Jawa,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Ferry, sebagian besar petani tanaman pangan seperti padi di Sumbar hanya memiliki areal persawahan 0,3 hektare. Selain itu, padi yang ditanam petani di daerah ini merupakan padi kualitas premium, bukan padi untuk Raskin dan untuk bantuan bencana alam seperti yang banyak ditanam di pulau jawa. Untuk itu, ia meminta, supaya Pemprov Sumbar memberikan pembinaan pasca panen pada petani, sehingga harga jual gabah yang dihasilkan dapat lebih memberikan manfaat ekonomis bagi petani. Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa mencarikan pasar bagi gabah yang dihasilkan petani. “Selain itu, memberikan pembinaan cara panen yang lebih baik, sehingga hilangnya gabah pasca panen tidak tinggi, yang kini bisa mencapai 15 persen,” tutupnya. >> Marqian

Related posts