Hanya Di Tegor Terlambat Sholat Taraweh Seorang Suami Gugat Cerai Istrinya

SAAT SAAT MANIS BAHOL dan SULFA di PELAMINANSumenep, (MR)
Kehidupan Rumah Tangga Bahol Bin Halik dengan istriya Sulfa Bin Zainuddin Selama (13) Tiga belas Tahun senantiasa hidup dalm keharmonisan, tidak pernah satu kalipun keduanya cekcok ataupun selisihpaham. Selama itu pula keduanya hidup kumpul dengan orang tuanya Sulfa di Desa Be Taal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep Madura Jatim, walaupun tidak kumpul satu rumah namun keduanya numpang makan kepada orang tua Sulfa, istilah maduranya dua rumah satu dapur (red).

Rumah tangga keduanya sangatlah harmunis walaupun bahol selama ini tidak punya pekerjaan tetap namun mereka selalu menerima apapun rezeki yang di dapat dari hasil mereka bekerja sebagai buruh serabutan.

Menurut penuturan kedua otang tua Sulfa Prahara berawal dari bahol bekerja keluar kota sebagai buruh merajang tembakau biasa berangkat sore pulang pagi, pekerjaan tersebut di jalani selama kuramg lebih dua tahun, walaupun hal tersebut Sulfa tidak pernah mempermasalahkan karena Sulfa istrinya tahu apa yang di kerjakan Bahol. Namun kepercayaan tersebut yang di berikan istrinya kepada Bahol ternyata di salah gunakan, mulai saat itu Bahol tidak lagi betah di rumah, walaupun tidak lagi bekerja di luar Kota, Bahol acapkali berangkat pagi pulang tengah malam.

Hal tersebut berjalan sampai kurang lebih delapan bulan, walaupun demikian Sulfa tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut di lakukan suaminya. Karena menurut dia suaminya pulang larut malam usaha cari pekerjaan. Sampai pada suatu saat Bahol di tegor oleh neneknya masalah sepele, Dia terlambat sholat taraweh. Hal tersebut berimbas sikap Bahol yang selalu memusuhi istrinya dan setiap hari Bahol selalu mendiamkan istrinya tanpa tegor sapa, bahkan dia tidak lagi tidur satu ranjang dengan istrinya setiap malam Bahol tidur di kursi dan begitu bangun dia langsung berangkat entah kemana dan pastinya dia pulang larut malam celoteh Sulfa yang selalu tidak habis pikir akan keputusan suaminya mau menceraikan dirinya.

Sampai pada satu saat dia pulang tanpa basa basi semua pakaiannya di bawa pulang kerumah orang tuanya yang masih satu Desa dengan dirinya, sementara itu Hasanuddin orang tua Sulfa menjelaskan sebenarnya masalah yang menimpa anaknya tersebut sudah di mediasi oleh Kepala Desa Be taal R Basiratul Aini dengan Bantuan perangkat desa mereka sudah di undang ke rumah Kepala Desa di minta keduanya islah (RUJUK). Namun walaupun sampai tiga kali mediasi Bahol tetap bersikukuh mau menceraikan istrinya walaupun tanpa alasan yang masuk akal. Ujung menurut orang selugu Sulfa ujungnya pada tanggal 24 Maret 2014 Bahol mengajukan permohonan cerai Talak ke pengadilan Agama Sumenep dengan No 359/Pdt.G/2015/PA.Smnp.

Sampai berita ini di tulis mereka berdua telah melalui proses sidang di Pengadilan Sumenep sebanyak 7 (Tujuh) kali sidang yang dilaksanakan hari Selasa Tgl 19 Juli 2016 pihak penggugat. Dalam hal ini Bahol menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan gugatan cerainya tersebut namun kesaksian dari kedua family Bahol tersebut menjelaskan antara Bahol dengan Sulfa selama keduanya hidup satu rumah tidak pernah bermasalah dari kesaksian tersebut Majelis yang menangani perkara tersebut pasti harus extra hati-hati, dikarenakan pada saat sesaat setelah sidang majelis membiri dua pilihan (Kamu sidang yang akan datang bawa saksi iya gak bawa gak apa -apa,red).
Saran yang menurut orang selugu Sulfa sangat membingungkan bukankah dalam satu perkara kedua belah pihak harus mendatangkan saksi saksi? ujarnya kesal. Sementara itu H Munaji tokoh muda karismatik yang juga berdomisili di Desa Be taal barat mengatakan apabila pengadilan Agama Sumenep mengabulkan permohonan cerai Bahol berarti P A tidak jeli dalam mempelajari suatu pokok permasalahan yang di ajukan oleh masyarakat, bukankah kewajiban suami istri sudah di jelaskan dalam Al-quran surah Al-bakoroh ujarnya dengan nada penuh tanya. Sementara itu pengacara Bahol di konfirmasi terkait permohonan cerai kliennya tersebut mengatakan masalah ini urusan hati, jadi dirinya tidak sanggup untuk membujuk kliennya untuk islah semuanya di pasrahkan sama yang bersangkutan, ujarnya. >>M. Taufik

Related posts