Proyek Apbd Diduga Ditunggangi Untuk Ilegal Logging

Manokwari, (MR)
Penebangan Kayu secara liar (Illegal Logging), Dugaan Illegal Logging ternyata masih ada di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini (Dugaan Illegal Logging) disinyalir atau patut diduga dilakukan oleh pihak perusahan PT KCK dan PT NHKA, yang justru dipercayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk melaksanakan Proyek/Pekerjaan APBD lewat Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Kasus dugaan illegal logging ini berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang telah melakukan investigasi sejak akhir tahun 2017. Aktifitas penebangan liar ini dilakukan di hutan Taroy Km 14 Kampung Wesiri Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Bertempat di Mapolda Papua Barat, (25/05). Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP. Budi Santosa kepada para awak media mengatakan, bahwa aksi pembalakan liar yang terjadi di Km 14 Kabupaten Teluk Bintuni ini dilakukan oleh PT NHKA. “Dugaan Illegal Logging ini dilakukan oleh PT NHKA, jadi pemilik dari perusahaan ini telah kita hadirkan dan telah dimintai keterangan, namun hal ini masih terus kita kembangkan dan masih akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan,” kata pak Ditreskrimsus.
Beliau juga berharap agar penjadwalan pemanggilan para saksi agar bisa secepatnya dilakukan untuk melakukan gelar perkara. “Saya berharap agar penjadwalan pemanggilan para saksi bisa secepatnya, agar penyidik bisa dengan segera melakukan gelar perkara, dan terkait hal ini juga kita akan mengupayakan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni untuk dimintai keterangannya, surat panggilan telah kita layangkan tanggal 27 Maret 2018, hal ini dikarenakan Dinas PUPR sebagai instansi teknis yang bertugas mengawasi dan memperhatikan pelaksanaan pekerjaan, dan di satu sisi juga pekerjaan ini menggunakan APBD Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.
Ditambahkan Ditreskrimsus, bahwasannya pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Penegak Hukum BKSDA. “Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Balai Gakum BKSDA, dimana dari hasil pengecekan titik koordinat lokasi penebangan tersebut masuk di dalam Kawasan Hutan Lindung, dan untuk itu dari hasil pemeriksaan saksi kunci kita secepatnya melakukan gelar perkara, dan saya akan beberkan inisial para tersangka, jadi mari kita kawal sesuai dengan tupoksi dan aturan,” pungkasnya.
Atas informasi yang ada, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni lewat telpon selulernya tetapi tidak ada tanggapan. Dan untuk diketahui juga dimana PT NHKA yang diduga melakukan aktifitas penebangan liar atau pembalakan liar ini, memiliki Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang tersebar di beberapa titik yang ada di Kabupaten Manokwari. >>Jefri S

Loading

Related posts