Sidang Lanjutan Perkara Menantu Pidanakan Mertuanya Ungkap Proses Lahirnya Akta PHB

Subang, (MR)
Perkara menantu pidanakan mertuanya gara-gara uang Rp. 3.000.000,- akhir-akhir ini menjadi perhatian publik khususnya warga Kab. Subang. Panji Didi Supriadi warga Desa Kalentambo Kec. Pusakanagara Kab. Subang nekat menyeret Carli warga Dsn Truntum Ds. Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang yang tidak lain adalah mertuanya sendiri ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang, Jl. Mayjen Sutoyo dengan dakwaan sesuai pasak 372 jo 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Panji mengaku terpaksa melakukan upaya hukum ini untuk memperoleh haknya dan semata-mata ingin membongkar dalang dibalik lahirnya Akta PHB ini. Diceritakannya, Pada tanggal 24 April 2014 silam, ia membeli tanah darat seluas 60 M2 dari total keseluruhan 454 M2 (berdasarkan Persil No. 140/D.I Kohir No. C 611) yang berlokasi di blok 007/ Dsn. Karang Tempel Ds. Cigugur Kaler Kec. Pusakajaya seharga Rp. 3.000.000,- ,dengan dibuktikan selembar kwitansi, dan hal itu juga diketahui oleh Masrini (Anak tunggal Carli/terdakwa), selanjutnya, masih pengakuan Panji, transaksi tersebut diberitahukan kepada H. Eryanto Nursyahid selaku Kades Cigugur Kaler. Tanah yang ia beli rencananya akan dipergunakan sebagai Garasi Mobil.

Dilain pihak, Darsini saat disambangi Media Rakyat dikediamannya pada selasa (25/4), berharap agar perkara ini segera selesai dan kakak tertuanya, Carli, segera dibebaskan.

Rabu (26/4) kemarin, Sidang pemeriksaan saksi kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang. Kali ini giliran Camat Pusakajaya dan Kepala Desa Cigugur Kaler yang memberikan kesaksian mengenai proses lahirnya Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dinilai sebagai pemicu konflik keluarga ini terjadi. Dalam sidang ke 3 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aryani ,SH, dan Jaksa Penuntut Umum Romlah. Berikut kurang lebih fakta persidangan yang berhasil dihimpun MR.

Kesaksian H. Toni Selaku Camat Pusakajaya dalam hal ini sebagai PPATS: Membenarkan adanya permohonan pembuatan Akta PHB dari ahli waris Almarhumah Riwen Bt Rastem melalui H. Eryanto Nursyahid selaku Kuasa dari para pemohon pada tanggal 6 Januari 2015. Mengaku mengetahui adanya perselisihan setelah Panji datang mempertanyakan arsip salinan APHB No. 29/2015 yang telah diterbitkannya. Setelah ada komplein tersebut, H. Toni langsung berkoordinasi dengan H. Eryanto Nursyahid selaku kepala Desa Cigugur Kaler sekaligus sebagai penerima kuasa dari para ahli waris yang mengajukan permohonan APHB.

Kesaksian H. Eryanto Nursyahid Selaku Kades Cigugur Kaler / Penerima Kuasa permohonan APHB: Mengaku sebagai kuasa dari para ahli waris yaitu (1). Carli, (2). Darsini (3). Tarwin dan (4). Sunenah, dalam permohonan pembuatan Akta PHB tertanggal 6 Januari 2015 atas sebidang tanah dengan SPPT Nomor 32.15.161.003.0011-0015.0 ,32.15.161.007-0108.0 seluas 454 M2. Mengaku sempat didatangi Panji yang memberitahukan adanya transaksi Jual Beli antara Panji dengan Carli, pada saat itu Panji tidak menunjukan bukti kwitansi. Dalam mediasi itu Carli pernah menawarkan tanah sawah 100 Bata (satuan luas dalam adat-red) tapi ditolak oleh Panji.

Kesaksian Tarmidi (Suami Sunenah): Mengetahui dan menyaksikan transaksi jual beli antara sunenah ke Darsini atas tanah bagian Sunenah dari tanah seluas 454 M2 itu dengan harga Rp. 3.000.000,- . Menyaksikan adanya transaksi jual beli antara Carli ke Darsini senilai Rp, 2.500.000, Bukti kwitansi dibuat oleh Dedi Umaedi (Kaur Prmerintahan Ds. Cigugur Kaler) di rumahnya dan pada saat itu juga ditandatangani oleh para pihak Terkait.

Versi Tarmidi justru stafnya itu yang malah membuatkan kwitansi. Sebagian memandang bahwa jika dilihat dari ruang lingkup perkara ini bukan hanya menantu dan anaknya saja yang tega tapi juga Darsini sebagai adik Carli juga tega.

Melalui phone cellnya, Panji akan melaporkan dugaan rekayasa transaksi jual beli ini ke Mapolres Subang tanpa harus menunggu ponis majelis hakim terhadap Carli. Indikasi adanya rekayasa transaksi antara Carli (Penjual) dengan Darsini (pembeli) salah satunya dapat terlihat dari tanggal penerbitan/edar MATERAI yang digunakan pada bukti transaksi tersebut. >>Asep

Loading

Related posts