Kota Tasikmalaya, (MR)
Walikota Tasikmalaya Drs.H.Syarif hidayat,M.Si membuka sosialisasi peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah yang bertempat di aula Bale kota.
Kepala Dinas kesehatan kota Tasikmalaya dr.Suherman selaku panitia pelaksana dalam laporannya menyatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah juga meningkatnya kegiatan penggalangan darah di kota tasikmalaya, adapun peserta terdiri dari para unsur forum konsultasi daerah, para kepala OPD, Camat, Lurah, serta para pelaku dunia usaha.
Walikota Tasikmalaya dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan donor darah merupakan kegiatan yang sangat mulia karena merupakan manipertasi yang paling nyata dari rasa kemanusiaan yang sesungguhnya.
Kebutuhan darah di Kota Tasikmalaya mencapai 1600 labu darah per bulan, hal ini dapat dicapai apabila didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan alhamdulillah kegiatan penggalangan darah di kota tasikmalaya telah mulai dilaksanakan oleh berbagai unsur masyarakat.
Diakhir sambutannya mengajak kepada seluruh PNS, hadirin dan seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya untuk sama-sama mengembangkan kampanye donor darah sebagai gaya hidup masyarakat Kota Tasikmalaya. >> H.Ade Dimyati
