SEBAGAI tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 tahun 2006 Pedoman Penye-lenggaraan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP), Kantor Penanaman Modal (KPM) Kabupaten Kepulauan Anam-bas (KKA) akan segera menerapkan PTSP untuk semua perizinan yang berada di KKA yang ada di KKA.
Hal ini disampaikan oleh Ka.KPM, Andrey Ikhsan Lubis saat ditemui di kantornya baru-baru ini. Sejauh ini ada 64 izin yang harusnya diterbitkan di KKA dan ANdrey beserta jajrannya sekarang sedang me-ngusahakan seluruhnya bisa terpusat di KPM. “ Sekarang ada 64 izin. Tapi pelan-pelan kita akan pusatkan pada satu pintu saja. Tidak serta merta harus dipusatkan secara kese-luruhan di KPM, prosesnya berkesinambungan dan berta-hap. Mungkin untuk pertama hanya beberapa izin,” ujarnya.
Dari 64 izin tersebut, ternya-ta tidak hanya bekerjasama dengan jajaran SKPD KKA saja, KPM juga harus berko-ordinasi dengan beberapa instansi vertical yang berada di KKA seperti bea cukai dan imigrasi. Andrey mengaku hal seperti ini tidak bisa dijalankan sendirian. Andrey mengiba-ratkan jika KKA adalah sebuah took, maka KPM adalah etalase atau showroom tempat mema-merkan seluruh potensi yang dimiliki okeh KKA, dibelakang nya ada segenap SKPD teknis yang membackup sebagai back office, yang akan melayani para investor secara teknis. “Jadi kita butuh dukungan segenap SKPD yang ada di KKA untuk memajukan KKA ini. Percuma kita gencar berpromosi jika didalam kita belum beres kan. Contohnya saja masalah peri-zinan ini. Kita belum beres, gimana mau promosi? Jadi kita benahi dulu maslah ini, promosi itu gampang bisa kita lakukan. Toh potensi KKA ini cukup menjanjikan untuk dipromo-sikan,” papar Andrey.
Semester awal tahun ini KPM akan memiliki fokus khusus pada PTSP tersebut. Andrey menjelaskan memang semua program akan berjalan beriringan, tapi pihaknya tetap harus memfokuskan diri kepada masalah PTSP. “ Kita fokus dulu di PTS ini. Alangkah buruknya jika kita berpromosi, tapi ternyata setelah ada yang me-respon promosi yang kita laku-kan, mereka ingin investasi ternyata masalah perizinan saja belum jelas. Kan itu bisa bikin malu diri kita sendiri,” kata Andrey.
Selain itu Andrey juga meni-lai masalah perizinan dengan system KTSP itu juga sangat vital. Mengingat semua ma-salah investasi tidak bisa lepas dari masalah perizinan, baik dari sector industry, sector pariwi-sata maupun sector lainnya. “Jadi pembenahan masalah perizinan ini harus ditanggapi serius oleh masing-masing SKPD terkait, jika tidak dikhawatirkan kedepannya akan mempunyai dampak yang buruk bagi KKA sendiri. Karena itu kita fokus dulu-lah ke masalah perijinan dengan sys-tem KTSP ini. Jangan sampai nanti timbul dampak tidak baik kalau ini tidak dibenahi,” pungkas Andrey.
Sebagai tahapan awal untuk memulai system ini, KPM sudah mengundang beberapa SKPD yang mengurusi masalah perizinan untuk melakukan rapat koordinasi. SKPD yang sampai saat ini telah melakukan rapat koordinasi dengan KPM antara lain adalah Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Disperindag-kop UKM) serta Dinas Perta-nian dan Kehutanan (Distanhut. “Kita sudah mengadakan rapat koordinasi membahas masalah perizinan dengan system PTSP ini dan rekan-rekan SKPD kita cukup welcome dalam membe-rikan masukan yang sifatnya membangun untuk kemajuan bersama,” ujar Andrey.
Andrey menerangkan saat ini prosesnya tinggal menung-gu Bupati untuk mengeluarkan SK sebagai legalitasnya. “Kita tinggal tunggu SK Bupati saja. Karena untuk membuat PTSP ini kan harus punya dasar hukum yang jelas, jadi ktia harus tunggu dulu SK nya keluar, baru kita jalan,” jelas Andrey. >> Eichiro/ Edo

