Natuna(MR)- Dari Hasil penyelidikan dilakukan Kacab Jari Tarempa, Maka Kasus pembangunan pasar Payalaman, dinaikkan statusnya jadi tersangka.
Kajari Natuna Juli Isnur SH MH, dalam konprensi persnya mengatakan , Kasus pembangunan Pasar Payalaman , terpaksa dilakukan penetapan tersangka ,mengingat tidak adanya niat baik dari pimpinan Koperasi Sekar Wangi untuk mengembalikan kerugian Negara.
Pembangunan pasar ini, dibiayai Dana APBN, pada tahun 2013 ,lewat kementerian perdagangan. Pihak Koperasi Sekar wangi mengajukan proposal . Dan disetujui .
Mereka menerima bantuan Rp 900 juta , untuk membangun pasar Payalaman, dikabupaten Anambas.
Seiring berjalan waktu, pembangunan pasar yang dilakukan koperasi Sekar Wangi dengan cara swakelola,tidak sesuai spek. Pasar tersebut tidak dapat dipakai ,mengingat bangunan mengalami kemiringan.
Permasalahan ini dilaporkan oleh LSM dan masyarakat .
Kemudian Kita tindak lanjuti dan inilah hasilnya.
Untuk menghindari permasalahan dibelakang hari, mengingat banyaknya, para tsk melakukan praperadilan, Kajati terlebih dulu melakukan ekspos di BPK terlebih .
Setelah jelas ,barulah ditetapkan jadi tersangka. Bukan itu saja, selain melibatkan BPK Provinsi , pihaknya juga mendatangkan tim ahli konstruksi dari Unri, guna melakukan pengecekan .”Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, ucap Juli Isnur.
Menurutnya, Penetapan Rustam.Jadi tersangka sudah sesuai prosedur. Proyek pembangunan pasar Payalaman merugikan negara 900 juta. Sebab bangunan itu tidak dapat dimanfaatkan tutupnya.
Namun demikian Juli Isnur belum merinci berapa orang bakal terseret dalam pusaran kasus itu.Bisa saja ada tersangka baru setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ujar Kajari./Roy.
