Disdikpora Kab Kediri Disinyalir “Mainkan” Dana BOS

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Disdikpora Kab Kediri Sebagai “Pengelola” Dana BOS Dipertanyakan

Kediri, (MR)
Pelaksanaan UN (Ujian Nasional) untuk tingkat SMK/SMA/MA telah berlalu, namun ada kabar tidak sedap terkait pelaksanaan try out siswa SMK yang ada di Kabupaten Kediri, menyongsong UN yang lalu.

Menurut sumber Media Rakyat, pihak Disdikpora (Dinas Pendidikan Dan Olah Raga) Kabupaten Kediri diduga “memainkan” dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) tahun anggaran 2015.

Pihak Disdikpora Kabupaten Kediri membuat kebijakan dengan menerbitkan aturan secara lisan yaitu mengintruksikan bahwa semua ketua MKKS SMP dan SMA, dan semua kepala UPTD SD di seluruh Kabupaten Kediri, dilarang untuk membeli soal soal untuk Try out dari luar (penerbit).

Sebagai gantinya Pihak Disdikpora memberikan CD berisi soal soal Try out kepada MKKS dan UPTD tersebut, MKKS dan UPTD diberi CD, tetapi dilarang mencetak atau mengandakan. Disdikpora memerintahkan MKKS dan UPTD untuk “membeli” CD berisi Soal try out tersebut lewat dana BOS yang seperti kita ketahui langsung dari rekening kepala sekolah. Pihak Disdikpora mencetak CD tersebut yang sudah berupa soal soal try out untuk SMK pada waktu itu, “WD adalah orang pelaksana di lapangan yang mengerjakan “proyek tersebut” kata sumber.

Masih menurut sumber “proyek” pengadaan soal try out di ‘jahitkan’ ke percetakan besar, sedangkan sumber menyebut untuk LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), WD mengunakan CV milik menantunya. WD adalah seorang penjabat Disdikpors yang berkompeten di bidang terkait setiap pengadaan barang di Disdikpora.

Setelah tercetak hasilnya soal soal Try Out tersebut di “jual” satu bendel, soal soal tri out UN, untuk SD tiga mata pelajaran, SMP empat mata pelajaran, sedangkan SMA empat mata pelajaran, yang dibagi dua jurusan mata pelajaran yaitu SMA IPA dan IPS. Satu bendel berisi empat mata pelajaran di “jual” oleh pihak Disdikpora dengan mengunakan dana BOS senilai 7 Ribu.

Disini Disdikpora “memainkan harga” yaitu harga Rp 7 ribu dinaikan menjadi Rp 9 ribu yang di “jual” kesekolah SMK.

Sumber Media Rakyat mengungkapkan bahwa selisih Rp 2 ribu perbendel, diberikan untuk honor pengawas, kepala sekolah yang bersangkutan dan “timnya”

Seorang sumber Media Rakyat yang lain mengatakan, bahwa rekaman rekanan pengadaan dari penerbit terkenal yaitu Erlanga dan Duta, pihak rekanan itu sudah menawarkan harga yang jauh lebih murah yaitu Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu, “Rp 4 ribu ples pihak penerbit masih memberikan discount, tetapi masih juga ditolak pihak sekolah sebagai pemegang rekening BOS, tentu dengan instruksi dari paron (sebutan kantor Disdikpora Kabupaten Kediri), terang dia. “Padahal Dinas pendidikan di daerah lain seperti Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan lainnya, soal Try Out mengunakan penerbit, dan di Kabupaten Kediri Disdikpora diduga mengunakan pernerbit tidak jelas alias fiktif,” imbuh dia

Lebih lanjut kata sumber, Disdikpora Kabupaten Kediri diduga telah melangar juklak BOS tahun 2015, yaitu Tata Tertip Tim BOS Kabupaten/Kota, Tidak diperkenankan melakukan memaksakan pembelian barang/jasa dalam pemanfaatan BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melanggar ketentuan penggunaan dana BOS. Masih menurut sumber yang sama, Disdikpora Kabupaten Kediri diduga juga melanggar Perpres No 54 tahun 2010. “Dalam Perpres itu, belanja anggaran di atas Rp 10 juta harus menggunakan rekanan yang berbadab hukum, berupa CV atau PT yang berakte notaris,”katanya.

Dari modus tersebut Disdikpora diduga memainkan dan melakukan markup anggaran dana BOS yang berujung untuk pesta kekantor pribadi petinggi Disdikpora, ratusan juta rupiah dari “proyek” soal soal Try Out tersebut. Plt Disdikpora Kabupaten Kediri, yang juga menjabat kabit TK/SD dan merangkap ketua BOS Disdikpora Kabupaten Kediri, Sunaryo, dihubungi melalui ponselnya mengatakan dirinya akan melakukan pengecekan dahulu melalui kabidnya (kabid SMP/SMA). >>Suryanto

Related posts