Terkait Korupsi di Kemenag KPK Tahan Bapak dan Anak

Jakarta,(MR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka bapak dan anak dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penggiringan anggaran proyek di Kementerian Agama (Kemnag), Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Dendy Prasetya bersama ayahnya, Zulkarnaen Djabbar yang juga tersangka kasus ini keluar dari lobby gedung KPK. Dendy didampingi oleh kuasa hukumnya, Erman Umar. “Jadi saya ditahan. Insya Allah akan berjalan lancar dan cepat. Ini kebijakannya,” kata Dendy di kantor KPK, Jumat (4/1).

Kuasa hukum Dendy dan Zulkarnaen, Erman Umar menjelaskan KPK menahan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya) atau yang lebih dikenal dengan Rutan Guntur.

Erman mengatakan Dendy akan ditahan satu sel dengan Zulkarnaen. Pertimbangannya, karena kondisi kesehatan Dendy masih sakit. Dengan ditahan satu sel, maka jika sewaktu-waktu Dendy membutuhkan pertolongan, ayahnya bisa memberikan bantuan.”Pertimbangan KPK dia masih membutuhkan pertolongan. Jadi dia disatukan dengan bapaknya. Untuk menolong hal yang kecil-kecil,” kata Erman.

Sebenarnya, Erman meminta agar Dendy ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Alasannya banyak petugas jaga yang bisa membantu sewaktu-waktu Dendy membutuhkan pertolongan. “Kalau menurut Kepala Rutan Guntur, petugas di sana sangat kurang,” kata Erman.

Menurut Erman, pihaknya memberikan waktu percobaan penahanan selama seminggu di Rutan Guntur. Apabila setelah seminggu Dendy bertahan, pihaknya merelakan Dendy untuk seterusnya dilakukan penahanan di Rutan Guntur. Namun jika menemui masalah terkait kesehatannya, Erman akan kembali mengajukan permohonan pemindahan penahanan. Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.

KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Zulkarnaen diduga tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT.Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.

Zulkarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM. >> Mohammad

Loading

Related posts