Soal Pengelola Dana Humas Adriyansah Fikri: Boleh Guru Di Perbantukan Untuk PPTK Humas Pemkot

Prabumulih, (MR)
Meski aturan tentang guru dan aturan tentang disiplin pegawai jelas tertuang dalam aturan pemerintah (PP), namun pemerintah Kota Prabumulih diduga tetap tak mengiraukan itu, entah itu dengan dalih kebijakan atau lainnya.

Seperti halnya penempatan Samsul Hidayah diduga masih berstatus guru yang di tempatkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas pengeluaran dana advertorial yang berbentuk publikasi dan dana lainnya tentang kehumasan yang di duga mencapai 3 miliar lebih pertahunnya.

Serta penempatan jabatan struktural lainnya yang diduga tidak di tempatkan tidak pada Ilmu akademik yang sesuai, seperti jabatan Assisten II bagian Pembangunan yang di jabat Yusuf Arni yang diduga mantan guru SLTP Negeri I Muara Dua Okus dengan latar belakang pendidikan Serjana Pendidikan (S.Pd), dan jabatan Assisten III membidangi Administrasi dan Umum di jabat oleh Asymuni pada tahun sebelumnya dia di Departeman Agama (Depag) Prabumulih dan banyak lagi pejabat lainnya dari latar belakang pendidikan yang tak membidangi, yang lebih uniknya lagi diduga ada yang belum genap 8 tahun menjadi guru telah di pindah untuk mengejar karir dengan jabatan tertentu.

Adriansyah Fikri Wakil Walikota Prabumulih menanggapi pertanyaan Media Rakyat (30/09) kemarin, soal penempatan Syamsul Hidayah yang masih menjabat sebagai guru SMPN 9 yang di beri tugas sebagai pengelola Anggaran Humas yang nilainya mencapai 3 miliar pertahun (APBD/APBD P 2015,red).

Adriansyah Fikri mengatakan bahwa penempatan Syamsul itu hanya di perbantukan yang di beri tugas sebagai PPTK, dengan pertimbangan bahwa Samsul yang berlatar belakang pendidikan Agama (S.Ag) ini di pandang adalah satu-satunya dari sekian pegawai Negeri Sipil (PNS) Prabumulih yang mampu dalam menjalankan tugas Penyalur dana Publikasi di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih, “ya kalo dia ada kemampuan di bidang PPTK itu, karna ini teknis mungkin dia mampu” jelas Fikri.

Tentunya dengan pernyataan fikri tersebut soal kemampuan dalam pengelola dana pemerintah ini, secara tidak langsung mentiadakan pagawai lainnya yang memang berasal dari Sekretariat Daerah (sekda) dan mentiadakan pegawai yang memiliki Ilmu Serumpun yang dinilai mampu dalam pengendalian dana humas, semisal pegawai berlatar belakang pendidikan Ilmu Politik (S.Ip), Ilmu Administrasi Pemerintahan (S.Ip), Ilmu Hukum (SH), Ilmu Sosial (S.Sos) yang dirasa lebih mampu dalam bidang kehumasan sehingga tidak perlu impor tenaga pegawai dari jabatan fungsional guru.

Di tanya soal ketentuan hukum soal tenaga yang di perbantukan, Adriyansah Fikri tidak bisa menjelaskan dasar atas di perbantukannya seorang guru ini, “sekarang kita jangan bicara aturan ,kalo dia memiliki kemampuan dia bisa di perbantukan, karena itu kewenangan, selama tidak menyalahi prinsip itu tidak masalah,” jelas Fikri.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Sri Pramaisuari Yudistira mengakui bahwa dirinya yang menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Samsul Hidayah sebagai PPTK Humas dengan dasar bahwa Samsul adalah salah satu dari staf mereka dan Sri mengatakan bahwa dirinya dalam memberikan SK tersebut karna Samsul memang terdaftar dalam struktur organisasi humas “pegawai kita terdaftar semua di daftar organisasi humas di BKD”.

Pernyataan Sri tersebut tentunya berbeda dengan data yang ada pada BKD yang di pada saat Media Rakyat Konfirmasi kepada BKD tertanggal 11 september kemarin, karna dari keterangan yang tertera pada komputer BKD, tidak ada nama Samsul Hidayah pada struktur humas dan protokol yang ada cuma nama yang hampir sama yakni Samsu Rizal (staf ruang sekda-red) dan data untuk samsul sendiri adanya pada data kepegawaian guru.

Sayangnya Sekda saat akan di konfirmasi soal tidak adanya fingerprint atas nama Samsul dan dugaan indisipliner Samsul ini sedang tidak berada di tempat “Pak Sekda lagi DL (Dinas Luar-red)” kata Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga. >>Alex Effendi

Related posts