Natuna(MR)- Polres Karimun Polsek Moro, tak bosan bisannya melakukan sosialisasi Perbup no 49 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan penembakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease, 2019.
Bersama TNI dan tim gugus tugas, Polsek moro menyisir berbagai tempat Pertokoan, Kedai Kopi, Pelabuhan Durai, dan Sepanjang Jln. Kapten Muhtar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun ucap Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto SH.MH.Jumat 25 September 2020 pukul 08.30 wib s/d pukul 09.30 wib. Sebanyak 10 orang personil diterjunkan.
Sebanyak 50 orang terjaring razia tidak memakai masker dan diberikan teguran lisan, ucap Edy.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan, tidak menggunakan masker saat beraktifitas di tempat umum”.
Untuk mendisiplinkan penggunaan masker terhadap warga, dalam rangka menekan penyebaran virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN)
Melakukan deteksi terhadap lokasi/tempat kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa
Dapat Melakukan upaya preemtif dengan menyampaikan himbuan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan tentang protokol pencegahan penularan Covid 19 dengan melakukan 3 M : Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Membersihkan tangan. Hadir dalam giat itu, Tim gugus Tugas, Personil PoksekbMoro, Babinsa,dan Camat./Roy
