Pengamat Sosial Ismail Azry : Warga Sumbermulya Segera Buktikan AJB Sebidang Tanah Sawah

Musyawarah sengketa tanah sawah Ali Sodikin VS Sarna. (Foto Doc. Abdullah)Indramayu, (MR)
MUSYAWARAH sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah  Ali Sodikin VS Sarna, diruang kerja Jurutulis Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, yang difasilitasi Perangkat Desa Baleraja : Jurutulis Usna, Lurah Masroni, Perangkat Desa Sumbermulya : Jurutulis Taryono, Lurah Jono Waryono, Raksa Bumi Kamin, Kasun Sumurwedi I Carlim, Kasun Sumurwedi II Nurohman, Kasun Jatimulya Suhendi, dan dihadiri sejumlah warga Sumbermulya yang mengaku saksi, Insan Pers Uri Damuri, Mukromin dan Praktisi Hukum Sunarya, SH. diharapkan dapat menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah sawah tersebut.

Namun, sayangnya sebelum musyawarah sengketa tanah sawah selesai dibubarkan seorang warga yang  tidak jelas kafasitas dan jabatannya tanpa ada tindakan dari petugas keamanan, sehingga musyawarah itu hasilnya nihil sebagaimana dilansir Media Rakyat Edisi 364 Tahun XV / 20 – 27 Juni 2015,  ternyata menarik perhatian seorang Pengamat Sosial dan Analis Pelayanan Publik di Indramayu, Ismail Azry,  yang menyesalkan pembubaran musyawarah sengketa tanah sawah di Sumbermulya.

Sebab itu, Ismail Azry, melalui Ponselnya baru-baru ini dia menghimbau Kuwu Baleraja, Ahmin, segera mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Kuwu Sumbermulya, Hj. Warti Muslimah, SH. untuk memfasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sawah warga Baleraja Kecamatan Gantar, Ali Sodikin VS warga Sumbermulya, Sarna.  Pasalnya, sengketa sawah  yang ditangani Lurah Sumbermulya, Jono Waryono, sejak masa Jabatan Kuwu Warun hingga sekarang belum diselesaikan justru terkesan dibiarkan, katanya.

Ismail Azry menjelaskan, Legalitas sebidang tanah sawah milik Ali Sodikin, tertera pada Akta Jual Beli (AJB) No.1485/2007 Tgl 1 Nopember 2007 No.Persil : 63 S.II No.C 10959 Luas : 7.000 M2, di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Sakim, Sebelah Timur : Tanah Imas, Sebelah Selatan : Tanah Sadeli dan Sebelah Barat : Saluran Air / Kali, diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Indramayu, Sofyan Syarif Pirsada, SH. Pihak Pertama Selaku Penjual : Jawad dan Aisah, Pihak Kedua Selaku Pembeli : Ali Sodikin, bertindak selaku saksi : Kuwu Sumbermulya Moh.Warun, S.H. dan Juru Tulis I Sumbermulya : Taryono.

Sebab itu, Warga Sumbermulya, Sarna, yang mengaku pemilik dan penggarap sebidang tanah sawah di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya sebagaimana tercantum pada AJB No.1485/2007 Tanggal 1 Nopember 2007 Atas Nama : Ali Sodikin tersebut, harus dapat menunjukan bukti AJB mengingat  Ali Sodikin belum pernah melaksanakan transaksi, sehingga Sdr. Sarna yang selama beberapa tahun ini menguasai garapan tanah sawah milik Ali Sodikin itu sebaiknya secara sukarela menyerahkan saja, terang Ismail Azry. >>Abdullah/Mukromin

Loading

Related posts