Pemakai Narkotika Wawan Di Vonis 5 Tahun Denda 1 Milyar

SORONG (MR) – Menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman, Irwan MT alias Wawan dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Dinar Pakpahan, SH., MH. Dan Panitra Ekisabet Pandawan, Rabu (1/11).

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, barang bukti 2 sachet sabu dan dua unit hp dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan jaksa Katrina Dimara, SH.

Sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan. Dan memohon keringanan hukuman, pasalnya terdakwa memiliki tanggungan seorang adik yang masih kecil.

Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 3 Juli 2017 sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Fery, Kota Sorong.

Terdakwa merupakan kaki tangan dari saksi Ansar Juma. Saat ditangkap terdakwa mengaku sudah empat kali menjadi perantara jual beli sabu dari saksi Ansar Juma.(deo)

Related posts