KPUD Dan DPRD Bintuni Uji Publik, Tentukan Jumblah Dapil Dan Kursi


Bintuni, (MR) –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni melakukan uji Publik bersama DPRD Teluk Bintuni , bertempat di ruang rapat Komisi A, Rabu (21/2/2018).
Uji publik dengan DPR ini merupakan proses terakhir sebelum Rancangan Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pileg 2019 diserahkan Kepada KPU Provinsi Papua Barat paling lambat tanggal 28 februari 2018 untuk selanjutnya diteruskan ke KPU RI dan diputuskan oleh Komisi 2 DPR RI tentang pembagian Dapil dan alokasi kursi di kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Uji publik KPU – DPR ini sendiri bertujuan untuk mendengarkan pendapat maupun saran serta rekomendasi dari wakil rakyat di DPRD untuk menentukan Dapil dan Alokasi kursi , setelah sebelumnya KPU juga telah melakukan uji publik dengan pemerintah daerah ,  tokoh masyarakat,  tokoh adat , pemantau pemilu dan juga kalangan media sebagai bagian dari 5 unsur yang boleh memberikan masukan terkait dapil dan alokasi kursi.
Seperti diketahui, ada 3 opsi dari total 7 opsi yang diajukan KPU Teluk Bintuni tentang pemetaan dapil dan alokasi kursi berdasarkan SK Mendagri Tanggal 27 November tentang jumlah distrik,  kampung dan jumlah penduduk, dengan mempertimbangkan 7 aspek. Diantaranya asas kesetaraan suara dan proporsional yang tidak boleh terpaut terlalu jauh antara satu dapil dengan dapil lainnya dan aspek kohesivitas yang memang sangat sensitif terkait 2 suku besar di Bintuni yaitu Moskona dan Sough.
Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso didampingi Ketua DPRD Simon Dowansiba dan Wakil Ketua I Dan Topan Sarungallo, dihadiri oleh 3 anggota Komisioner KPU serta Perwakilan Anggota DPRD dari ketiga komisi , serta Anggota Panwas.
Direncanakan Kamis pagi (22/2) , akan kembali diadakan Rapat Internal dengan seluruh Anggota DPRD Teluk Bintuni untuk memutuskan Rekomendasi yang akan diberikan kepada KPU. (Haiser Situmorang)

Loading

Related posts