Kades Baleraja Segera Turun Tangan

Ali Sodikin Terancam Kehilangan Hak Tanah Sawah di Sumbermulya

Ali SodikinIndramayu, (MR)
WARGA Desa Baleraja, Ali Sodikin, terancam kehilangan hak sebidang tanah sawah di Desa Sumbermulya, pasalnya musyawarah sengketa kepemilikan sawah (Ali Sodikin VS Sarna), diruang kerja Jurutulis Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/3), dibubarkan seorang warga yang tidak jelas kafasitas dan jebatannyan tanpa ada tindakan dari petugas keamanan, sehingga musyawarah tersebut hasilnya nihil.

Padahal, musyawarah itu dibawah pengawasahan Kuwu Sumbermulya, Hj. Warti Muslimah. Karenanya, penduduk Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Ali Sodikin, memohon Kuwu / Kepala Desa (Kades) Baleraja, Ahmin, turun tangan mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Kades Sumbermulya, Hj. Warti Muslimah, untuk menggelar musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sawah (Ali Sodikin VS Sarna). Kami mohon kepada Kades Baleraja, Ahmin, dan Kades Sumbermulya, Hj. Warti Muslimah, segera melaksanakan tugasnya selaku pelayan pelindung dan pengayom masyar akat, ungkap Ali Sodikin di Kantor Kuwu Sumbermulya.

Ali Sodikin,  menjelaskan Legalitas sebidang tanah sawah miliknya tertera pada Akta Jual Beli (AJB) No.1485/2007 Tgl 1 Nopember 2007 No.Persil : 63 S.II No.C 10959 Luas : 7.000 M2, di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Sakim, Sebelah Timur : Tanah Imas, Sebelah Selatan : Tanah Sadeli dan Sebelah Barat : Saluran Air / Kali, diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Indramayu, Sofyan Syarif Pirsada, SH. Pihak Pertama Selaku Penjual : Jawad dan Aisah, Pihak Kedua Selaku Pembeli : Ali Sodikin, bertindak selaku saksi : Kuwu Sumbermulya Moh.Warun, S.H. dan Juru Tulis I Sumbermulya : Taryono.

Sebab itu, Warga Sumbermulya, Sarna, yang mengaku pemilik dan penggarap sebidang tanah sawah di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya sebagaimana tercantum pada AJB No.1485/2007 Tanggal 1 Nopember 2007 Atas Nama : Ali Sodikin tersebut, harus dapat menunjukan bukti AJB mengingat saya belum pernah melaksanakan transaksi, sehingga Saudara Sarna yang selama beberapa tahun ini menguasai garapan tanah sawah milik saya itu sebaiknya secara sukarela menyerahkan saja, ungkap Ali Sodikin, sambil memperlihatkan lembaran photo cofy AJB No.1485/2007.

Hadir dalam musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sawah  (Ali Sodikin VS Sarna) Perangkat Desa Baleraja : Jurutulis Usna dan Lurah Masroni, Perangkat Desa Sumbermulya : Jurutulis Taryono, Lurah Jono Waryono, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi atau Raksa Bumi Kamin, Kepala Dusun Sumurwedi I Carlim, Kepala Dusun Sumurwedi II Nurohman, dan beberapa warga Sumbermulya.

Yang mengaku selaku saksi dalam sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah  AJB No.1485/2007, Insan Pers : Uri Damuri, Mukromin dan Praktisi Hukum Sunarya, SH. >>Abdullah/Mukromin

Loading

Related posts