Diduga Palsukan Tanda Tangan Dalam BAP Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Trenggalek,(MR)

Dalam rangka sidang mengungkap kasus kecelakaan tabrakan beruntun yang di gelar   di Pengadilan Negeri Trenggalek Kamis (02/02) lalu dalam tema pembacaan pembelaan/Pledoi yang dibaca-kan oleh terdakwa Imam Basori. Dalam hal persidangan tersebut di pimpin Hakim Ketua Joko Saptono,SH.MH. dan Kedua Hakim Anggota Wijaja, SH. dan Diah Ayu, SH. serta Jamil Panitera yang sedang mende-ngarkan saat terdakwa Imam Basori membaca Pembelaan (Pledoi) dengan nada lantang, tegas dan meyakinkan.

Setelah menjalani peme-riksaan dalam persidangan 9 kali yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Trenggalek setelah mengha-dirkan saksi-saksi baik itu dari saksi korban maupun lainnya. Namun dari keterangan dan kesimpulannya sehingga diketemukan terindikasi reka-yasa dan diduga ada pemal-suan tandatangan Imam Basori (Terdakwa) yang dibuat oleh Penyidik Anggota Laka-lantas Polres Trenggalek.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Terdakwa Imam Basori menyampaikan dengan adanya keterangan dari semua saksi mulai dari persi-dangan awal pada tanggal 20 Desember 2011 hingga persi-dangan pada hari kamis kema-rin tanggal 02 Februari 2012. Saya merasa belum bisa mene-rima, karena menurut saya tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada (kesaksiannya palsu) dan menurut saya diantara semua saksi yang memberikan ke saksian dengan benar sesuai fakta dan kejadiannya yaitu hanya Saudara Sarbini. Terkait hal ini melalui keluarga sudah kami laporkan ke Propam Polda Jatim dan tinggal menunggu hasilnya.

Basori menambahkan “Biarlah Mas ! Sementara ini saya menjadi korban yang menjalani tahanan, tapi saya yakin Tuhan Yang Maha Esa sebentar lagi akan menunjukkan siapa yang akan bersalah dalam istilah jawanya Sing Becik Ketitik Sing Olo Ke toro,”.

Karena sesuai dengan kronologisnya adalah sebagai berikut : bahwa tanggal 25 Agustus 2011 saya mengalami peristiwa hukum kecelekaan beruntun yang melibatkan rombongan penumpang diesel pembajak sawah kontra Pick up Nopol AG 8187 KA yang saya kemudikan kontra Truck Nopol : AG 8023 UL yang dikemudikan Saudara Nur Kafi. Berbagai macam kejanggalan dan ketidak profesionalan jalannya penyidikan yang dilakukan Penyidik Satlantas Polres Trenggalek mewarnai jalannya kasus ini. Diantaranya : Sempat terjadi penerbitan isi Laporan Kepolisian yang berbeda de ngan fakta peristiwa di lapangan yaitu dalam Laporan Kepolisian No. Pol. LP/15.26/170/VIII/2011/TL yang mana menerangkan bahwa dalam Pokok-pokok Kejadian Point a. menerangkan bahwa kecelakaan antara/dengan kendaraan : Pejalan kaki kontra Pick Up Nopol AG 8187 KA kontra Truck Nopol AG 8023 UL.

Kesalahan tentang para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sempat tertulis Laporan Polisi meskipun belum ditandatangani oleh Anggota Polisi Pembuat Laporan yaitu saudara Brigadir An War Rifa’i, SH. Meskipun pada akhirnya dilakukan revisi terhadap isi Laporan tersebut. Hal tersebut telah saya adukan ke PROPAM Polda Jatim pada tanggal 17 November 2011. Sebuah indikasi awal adanya rekayasa dalam perkara ini. Saat ini perkara sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Ada Indikasi kuat bahwa Penyidik SatLantas Trenggalek ‘melepaskan’ ( menghentikan proses penyidikan) Sopir Truck yaitu Saudara Nur Kafi, 44 Th, swasta, RT. 01 RW. 06 Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Padahal yang bersang-kutan sempat ditahan selama 20 hari di Unit Laka Polres Trenggalek. Meskipun kebenaran tentang hal tersebut memang sulit saya buktikan. Tetapi pengalaman langsung yang saya alami adalah demikian dimana saya sempat membesuk saudara Nur Kafi di ruang Tahanan Unit Laka Polres Trenggalek.

Singkat cerita, seperti dalam laporan Polisi yang awal menyebutkan bahwa berdasarkan kesimpulan sementara bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian Saudara Nur Kafi sebagai pengemudi Truck yang kemudian menabrak Pick Up yang saya Kendarai sehingga Pick Up kehilangan kendali dan akhirnya menabrak Penumpang Diesel Pembajak sawah. Akhirnya beberapa waktu setelah terjadinya peristiwa tersebut Saudara Nur Kafi ditahan oleh Pihak Sat Lantas Polres Trenggalek. Kemudian pada perkembangan selanjutnya arah penyidikan perkara ini berubah haluan. Entah karena motif apa. Beberapa waktu setelah saudara Nur Kafi ditahan akhirnya ‘dilepaskan’ oleh pihak Sat Lantas Polres Trenggalek. Beberapa saat pasca dilepaskannya Nur Kafi tersebut, tepatnya pada tanggal 27 September 2011 Penyidik Sat Lantas Polres Trenggalek melakukan pemeriksaan kembali (pernah diperiksa sebagai saksi) terhadap diri saya, dan akhirnya menetapkan saya sebagai Tersangka dalam kasus Kecelakaan beruntun ini.

Saya menduga telah terjadi rekayasa dalam perkara ini, dengan adanya berbagai kejang-galan dalam proses penyidikan seperti yang telah saya uraikan di atas. Perubahan arah penyidikan dengan merekonstruksi ulang untuk menjadikan saya sebagai tersangka tunggal dan utama dalam perkara ini meskipun dalam kasus ini sebenarnya saya adalah ‘korban’.

Kejanggalan lain dan bukti ketidakprofesionalan dalam proses pemeriksaan di tahap penyidikan yang saya alami adalah bahwa dalam proses pemeriksaan tersangka (saya) proses tanya jawab dilakukan Briptu Bambang padahal dalam BAP penandatanganan dilakukan Bripka Endro Wahyudi (Penyidik Pembantu) Dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Trenggalek pada tanggal 12 Januari 2012 Bripka Endro Wahyudi telah mengakui dengan tegas bahwa ia yang bertandatangan dalam BAP meskipun ia tidak pernah melakukan tanya jawab langsung dengan saya dalam proses pemeriksaan di tahap penyi-dikan, bahkan ia mengatakan bahwa ia tidak tahu sepenuhnya isi materi dalam BAP tersebut.

Bripka Endro Wahyudi dengan tegas mengatakan bahwa ia yang bertandatangan karena diantara teman-temanya hanya ia seorang yang mempunyai kewenangan (berdasarkan Skep Kapolda Jatim). Gambaran akan sebuah proses penyidikan yang sangat tidak professional (bertentangan dengan KUHAP dan melanggar ‘Maklumat Polda Jatim’).

Selanjutnya, puncak dari kejanggalan yang saya rasakan adalah ketika dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek meminta salinan BAP perkara ini, saya menemukan kenyataan bahwa dalam Salinan BAP Tersangka (saya), saya menduga kuat bahwa terjadi beberapa perubahan isi materi jawaban saya dalam BAP ( jawaban pada pertanyaan no.13 dan 23 ), bahkan yang lebih parah saya meyakini bahwa beberapa tanda tangan ‘saya’ yang ada dalam Lembaran BAP tersebut adalah bukan tanda tangan saya, termasuk dalam lembaran terakhir yaitu dalam kolom Yang diperiksa, saya meragukan bahwa itu adalah tanda tangan asli saya. Dengan kata lain saya menduga telah terjadi pemalsuan terhadap beberapa tanda tangan saya dalam lembaran BAP saya (Tersangka ), ( bukti terlampir). Penyangkalan terhadap orisinalitas tandatangan saya tersebut telah saya sampaikan dalam Proses persidangan beberapa waktu yang lalu.

Oleh karena hasil penyidikan yang tercanturn dalam BAP menjadi dasar dalam pembuatan Surat Dakwaan, maka pemalsuan terhadap materi dan tanda tangan yang ada di dalamnya adalah sebuah tindak pidana yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pasal 263 KUHP yang diancam dengan dengan hukuman penjara, apalagi pemalsuan ini dapat dikategorikan pemalsuan tandatangan dalam akta otentik.

Dari uraian di atas saya menduga bahwa telah terjadi pemalsuan terhadap tanda tangan saya dalam BAP yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu saya memohon kepada Bapak Kapolres Trenggalek untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kami dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap Imam Basori (Terdakwa). >>Mlr/Kim

Related posts