Dana Perjalanan Dinas Rp1,9 M Dinilai Janggal

Padang,(MR)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan dana perjalanan dinas di DPRD Kota Padang 2012, sebesar Rp1,9 miliar. Dana itu dialokasikan untuk kunjungan kerja (kunker), studi banding, workshop dan pengembangan SDM. Temuan itu terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan belanja daerah pada Pemko Padang 2012.

Dalam surat bernomor 08/LHP/XVIII.PDG/01/2013 tanggal 10 Januari 2013 itu, BPK mempertanyakan anggaran kegiatan untuk menyukseskan tugas-tugas kedewanan sebesar Rp3,1 miliar pada APBD 2012. Namun, kemudian direvisi menjadi Rp2,4 miliar pada perubahan APBD 2012.

Kunjungan itu mencapai enam kali pelaksanaan dengan rincian penggunaan anggaran honorarium pelaksana kegiatan Rp3,4 juta dan belanja perjalanan dinas luar daerah Rp2,37 miliar, serta belanja kursus/pelatihan/sosialisasi dan bimbingan teknis Rp65 juta.

Berdasarkan SPJ fungsional per November 2012, kegiatan terealisasi Rp1,94 miliar, untuk perjalanan dinas DPRD Rp1,93 miliar dan belanja kepersertaan khusus Rp7,4 juta. Namun, dari hasil pemeriksaaan BPK, berdasarkan DPA, DPPA, serta SPJ menunjukkan bahwa program banyak yang sama.

BPK menilai, pengganggaran kegiatan ini tidak diatur dalam Permendagri 21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Atau dalam PP No 21/2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. “Seharusnya, jenis penganggaran yang kegiatannya belum direncanakan dalam APBD, hanya pada pos tak terduga. Tapi, Pemko Padang dan DPRD membuat kelonggaran untuk penggunaan kegiatan menyukseskan tugas kedewanan tersebut, sehingga bisa direalisasikan sangat mudah,” rilis BPK dalam LHP yang masih dibahas oleh TAPD Pemko dan Banggar DPRD Padang itu.

Di laporan itu, BPK menyebutkan, terjadi pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp1,94 miliar. Karena, terjadi duplikasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan sejenis yang telah dianggarkan. Kondisi ini disebabkan, karena Kepala DPKA tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan APBD 2012 sesuai ketentuan pengelolaaan keuangan daerah dan transparan.

“TAPD tidak mempedomani ketentuan dalam menganggarkan belanja kegiatan menyukseskan kedewanan. Sementara Sekwan DPRD tidak optimal dalam belanja kegiatan dewan,” kata BPK lagi.

BPK menilai, kegiatan tersebut penganggarannya dalam jumlah besar dan bisa direalisasikan bebas, tanpa perencanaan yang jelas. BPK merekomendasikan, wako memberikan sanksi kepada Kepala DPKA yang tidak optimal mengawasi dan mengendalikan APBD 2013. TAPD yang lalai dalam mengalokasikan dana menyukseskan kegiatan kedewanan. Juga Sekwan kota yang lalai merealisasikan belanja kegiatan.

Ketua Fraksi Partai Golkar Jumadi yang dihubungi mengaku sudah mengetahui, adanya dugaan kejanggalan atau pemborosan anggaran DPRD senilai Rp1,9 miliar tersebut. Namun, dia mengaku hal itu bukanlah seperti yang tertulis, melainkan hanya terjadi kekeliruan pencatatan nomenkolatur keuangan daerah saja. “Ini hanya masalah pencatatan keuangan daerah saja, saya kira tidak terlalu dipermasalahkan. Dalam waktu dekat, kami di Badan Anggaran, akan kembali melakukan pembicaraan dengan BPK, untuk meminta kejelasan persoalan ini. Kami berharap, LHP ini bisa segera diselesaikan, karena tidak menyangkut pelanggaran berat,” katanya.

Jumadi mengakui, BPK Sumbar juga mencatat beberapa anggaran perjalanan dinas yang tidak boleh dilakukan lagi pada 2013. Namun, karena surat BPK masuk Januari, sementara APBD 2013 disahkan November 2012, hal itu akan menjadi masalah. “Ini juga bagian yang akan kita diskusikan dengan BPK, bagaimana posisi anggaran yang telah ketok palu ini,” katanya. >> Marqian

Related posts