Majalengka, (MR)
PROYEK Operasi Nasional Agraria (Prona) pada dasarnya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memiliki sertifikat atas tanah yng dimilikinya, dan program ini sudah dibiayai oleh APBN. Dan program ini tidak menutup kemungkinan ditiap daerah selalu dijadikan lahan pungutan liar oleh beberapa oknum Perangkat Desa dengan modus untuk pengurusan dan pengukuran dengan biaya diluar kewajaran dan banyak yang tengah terjadi pada saat sekarang ini.
Padahal dalam Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ini berbagai biaya kegiatannya gratis alias tidak dipungut biaya, karena sesuai ketentuan seperti Biaya penyuluhan prona, pengumpulan data (alat bukti atau alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah,penerbitan SK hak, pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat serta supervisi dan pelaporan. Tetapi ada juga biaya yang dibebankan kepada calon penerima Prona antara lain: biaya materai,photo copy surat-surat kelengkapan, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh) bagi yang terkena oleh ketentuan perpajakan menjadi beban peserta program, ujar Kepala BPN majalengka Darmanto melalui Humasnya Those.
Those juga menambahkan bahwa Untuk kelengkapan persyaratan yang diterima di BPN adalah nol rupiah, artinya gratis, mengenai pengurusan kelengkapan sebelum diterima itu diluar tanggungan BPN. Jadi mohon dimengerti kalau ada pungutan diluar ketentuan ya itu bukan dari BPN, jadi kalau ada pungutan di luar ketentuan apalagi pungutan dengan nilai besar laporkan saja kepada pihak yang berwenang kalau memang ada oknum Kepala Desa yang seperti itu, begitu ungkapnya.
Disisi lain Kajari Majalengka beberapa pekan kebelakang telah mengadakan penyuluhan kepada para Kepala Desa calon penerima Prona bertempat di Aula PGRI maja, hal tersebut dilakukan Kajari guna memberikan penyuluhan dan pengertian Hukum tentang Prona, juga mengantisifasi terjadinya pungutan diluar ketentuan yang dilakukan para oknum Kepala Desa kepada penerima program Prona tersebut. Dalam acara penyuluhan dari tim Kajari yang memberikan penyuluhan Hukum tersebut disampaikan oleh Kasie Intel Kajari Majalengka Noordien Kusumanegara,SH.,M.H. menurut Noordien permaslahan Prona mengemuka pada sesi tanya jawab dengan warga dan banyak yang menanyakan besaran biaya Prona yang di pungut, dan banyak yang beranggapan bahwa Prona tidak dipungut sama sekali.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 189 tahun 1981tentang prona,ada beberapa aitem yang tidak dipungut biaya,akan tetapi diluar itu ada juga yang harus ditanggung oleh calon penerima Prona. Akan Tetapi tidak ada pungutan diluar ketentuan, apabila ada Oknum Kepala Desa dan jajaranya memungut diluar ketentuan apalagi diluar kewajaran, dirinya tak segan-segan akan mengusut secara hukum siapapun yang melakukan pungutan biaya Prona diluar ketentuan apalagi diluar batas kewajaran tersebut,begitu jelas Noordien seusai penyuluhan hukum di Aula PGRI Maja rabu pekan kemarin. >> Kris
