BPD Sumbermulya dan BPD Baleraja Siap Fasilitasi Musyawarah Sengketa Sawah Ali Sodikin VS Sarna

Ali SodikinIndramayu, (MR)
MUSYAWARAH penyelesaian sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah (Ali Sodikin VS Sarna), diruang kerja Jurutulis Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Prov insi Jawa Barat, Rabu (11/3), sebelum musyawarah selesai dibubarkan seorang warga yang tidak jelas kafasitas dan jebatannyan tanpa ada tindakan dari petugas keamanan, sehingga musyaw arah itu hasilnya nihil.

Padahal, berlangsungnya musyaw arah tersebut dibawah pengawasahan Kuwu Sumbermulya, Hj. Warti Muslimah, sehingga Ali Sodikin, melaporkan kejadian itu ke BPD Sumbermulya dan BPD Baleraja.

Warga Desa Baleraja Kecamatan Gantar, Ali Sodikin,  menegaskan Legalitas sebidang tanah sawah miliknya tertera pada Akta Jual Beli (AJB) No.1485/2007 Tgl 1 Nopember 2007 No.Persil : 63 S.II No.C 10959 Luas : 7.000 M2, di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Sakim, Sebelah Timur : Tanah Imas, Sebelah Selatan : Tanah Sadeli dan Sebelah Barat : Saluran Air / Kali, diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Indramayu, Sofyan Syarif Pirsada, SH. Pihak Pertama Selaku Penjual : Jawad dan Aisah, Pihak Kedua Selaku Pembeli : Ali Sodikin, bertindak selaku saksi : Kuwu Sumbermulya Moh.Warun, S.H. dan Juru Tulis I Sumbermulya : Taryono.

Sebab itu, Warga Sumbermulya, Sarna, yang mengaku pemilik dan penggarap sebidang tanah sawah di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya sebagaimana tercantum pada AJB No.1485/2007 Tanggal 1 Nopember 2007 Atas Nama : Ali Sodikin tersebut, harus dapat menunjukan bukti AJB mengingat saya belum pernah melaksanakan transaksi, sehingga Saudara Sarna yang selama beberapa tahun ini menguasai garapan tanah sawah milik saya itu sebaiknya secara sukarela menyerahkan saja, ungkap Ali Sodikin, sambil memperlihatkan lembaran photo cofy AJB No.1485/2007.

Hadir dalam musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sawah  (Ali Sodikin VS Sarna) Perangkat Desa Baleraja : Jurutulis Usna dan Lurah Masroni, Perangkat Desa Sumbermulya : Jurutulis Taryono, Lurah Jono Waryono, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi atau Raksa Bumi Kamin, Kepala Dusun Sumurwedi I Carlim, Kepala Dusun Sumurwedi II Nurohman, dan beberapa warga Sumbermulya yang mengaku selaku saksi dalam sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah  AJB No.1485/2007, Insan Pers : Uri Damuri, Mukromin dan Praktisi Hukum Sunarya, SH.

Sehubungan dengan itu, Warga Baleraja, Ali Sodikin, Jum’at (3/4), menghubungi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbermulya, Wahid Hasim, S.Pd. Pada saat itu Wahid Hasim, S.Pd. berjanji hedak mengadakan koordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk menggelar musyawarah pen yelesaian sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya  AJB No.1485/2007 Tanggal 1 Nopember 2007 Atas Nama Ali Sodikin. “ Yach dalam waktu dekat ini kami siap memfasilitasi musyawarah sengketa sawah Ali Sodikin VS Sarna, kata Wahid Hasim, S.Pd.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua BPD Baleraja, Suarsa, kepada Ali Sodikin, Sabtu (9/5), Suarsa, berjanji siap bekerja sama dengan Ketua BPD Sumbermulya, untuk memfasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya AJB No.1485/2007 Tanggal 1 Nopember 2007 Atas Nama Ali Sodikin.

“Mudah-mudahan saja rekan-rekan Pimpinan dan Anggota BPD Sumbermulya, dalam waktu dekat ini siap memfasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sawah antara Ali Sodikin dengan Sarna, “ ujar Suarsa. >>Abdullah/Mukromin

Related posts