Kepri, (MR)
Pemenang tender lelang jasa konstruksi Peningkatan Jalan Trans Batubi – Kelarik Kabupaten Natuna (Lanjutan) Tahun 2018 yakni, PT. Alam Beringin Mas dengan harga kontrak senilai Rp 22 Milyar lebih yang ditampilkan lpse.kepri.go.id, diduga menyalahi Peraturan Menteri PUPR No 31 Tahun 2015 Pasal 6d Ayat 5, beserta Surat Edaran Menteri PUPR No 11 Tahun 2016.
Pasalnya, perusahaan asal Jakarta tersebut menurut sumber website lpjk.net memiliki atau melebihi sub kualifikasi B1 untuk kode SI003 yang mana pagu dibawah Rp 50 Milyar, sesuai aturan Menteri PUPR, bahwa Sub Kualifikasi B1 melaksanakan paket pekerjaan dengan nilai Rp 50 Milyar keatas.
Menurut Pokja ULP Provinsi Kepulauan Riau, Alfali bahwa dirinya bekerja mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. “Kita kan Lelang Perpres, standar dokumen kita mengacu pada Perka LKPP ya artinya apa yg tertuang pada Perka LKPP itu yang kita ikuti, sementara PU juga punya standar dokumen sendiri, jadi seperti ada aturan yang kurang sinkron,” jelas Alfali
Lanjutnya, bagi Alfali jika perusahaan memenuhi syarat kualifikasi usaha non kecil dan memenuhi syarat, baginya tidak masalah bagi perusahaan untuk mengerjakannya. “Selagi dia memenuhi usaha kualifikasi non kecil, dan perusahaan itu memenuhi persyaratan kualifikasi non kecil ya tidak masalah untuk melakukan pekerjaan itu,” jelasnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, jelas adanya bahwa amanah UU Jakon No 2 Tahun 2017 mengamanahkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang terkait untuk menjalankan fungsinya sebagai aturan turunan. Salah satunya Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Jika dilihat pada kata “Mengingat” pada Perpres No 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan salah satu Aturan terkait serta dasar Hukum bagi Perpres PBJP itu sendiri.
Sedangkan di dalam PP No 29 Tahun 2000 pada Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 6 berbunyi, Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi. Dengan begitu jelas adanya, bahwa Pokja ULP Provinsi Kepri diduga melanggar ketentuan PP No 29 Tahun 2000 beserta Permen PUPR No 31 Tahun 2015 dan SE Menteri PUPR No 11 Tahun 2016. Lalu apakah ada indikasi kecurangan yang dilakukan Pokja untuk memenangkan PT. Alam Beringin Mas sebagai pelaksana proyek tersebut dengan acuan Perpres PBJP?
Sementara itu, Kabiro Hukum Provinsi Kepri, Heri Moekrizal saat dikonfirmasi terkait kaitan produk regulasi antara PP No 29 Tahun 2000 dengan Perpres PBJP No 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, namun Heri hanya dapat menjelaskan terkait Perpres terbaru dan tidak menjawab hal yang dimaksud.
“Kalau dilihat dr diktum mengingat perpres no 16 tahun 2018 ttg pengadaan barang/jasa pemerintah tdk mncantumkan PP 29 tahun 2000, dlm artian PP 29 th 2000 tdk terkait langsung dlm pngaturan perpres 16,
Krn pd prinsipnya, dlm pnyusunan produk hkm berdasrkan UU 12 th 2011 maka pada diktum mengingat hrs mncantumkan aturan2 yg terkait lngsung dgn aturan yg dsusun. Kita hanya melihat dari sisi produk hukumnya saja sesuai amanat uu 12/2011,” ujarnya melalui SMS
Misbardi selaku Kabiro ULP Kepri yang bertugas mengawasi pengadaan barang jasa pemerintah, saat dikonfirmasi mengatakan jika Pokja bekerja berdasarkan Perpres PBJP. “Ya dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa tentu berpedoman pada perpres pengadaan barang/jasa,” katanya melalui pesan WhatsApp
Ketika ditanya keterkaitan PP No 29 Tahun 2000 dengan Perpres PBJP, Misbardi pun kurang memahami. “Maaf saya ngak paham maksudnya apa? Nanti salah komentar pula,” katanya.
Sementara itu PT. Alam Beringin Mas selaku penyedia yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Perundang Undangan terkait didalam memenangkan pekerjaan ini tidak berhasil hubungi melalui alamat telpon kantor dan email kantornya, sehingga belum dapat dikonfirmasi. >>Robi
