Maluku Utara, (MR)
Balai Pelestarian Cagar Budaya Ternate yang memiliki cakupan wilayah kerja meliputi Provinsi maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat saat ini telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kabupaten/ Kota khusus untuk wilayah kerja Provinsi Mlauku Utara.
Kerja sama ini dinilai penting karena keterlibatan Pemprov dan Pemda Kabupaten/ Kota dalam pelestarian Cagar Budaya memiliki tugas khusus seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ditemui di ruang kerjanya Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Ternate La Ode Muhammad Aksa menjelaskan keterlibatan Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota ini dinilai penting karena merujuk pada UU No.11 tahun 2010, Pemda bertugas untuk melakukan pendaftaran atau registrasi potensi cagar budaya yang ada di daerah. Tugas lainnya adalah Pemda juga dalam melakukan penetapan status cagar budaya, pencatatan dan penyebarluasan informasi di bidang cagar budaya, di samping itu juga memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Tugas-tugas lainnya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah terkait pengelolaan, pengawasan, pembinaan dan pemeringkatan.
Provinsi Maluku Utara khususnya Kota Ternate menurut Aksa memiliki ketersediaan potensi cagar budaya seperti Benteng. “Warisan historis semacam ini perlu dilestarikan, dilindungi selain itu perlu juga ada upaya penyelamatan dan pengamanan” paparnya. Pelestarian cagar budaya ini dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif. Tata cara pelestarian cagar budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian selain itu pelestarian cagar budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya. Upaya perlindungan dan penyelamatan cagar budaya sebenanya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun dalam amant UU No.11 tahun 2010 setiap orang secara individual atau kolektif memiliki hak untuk melakukan perlindungan dan penyelamatan. Penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk mencegah kerusakan karena faktor manusia/ atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya, mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/ atau penguasaan cagar budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Tanggung jawab pengamanan dapat dilakukan demi untuk menjaga, mencegah cagar budaya tidak hilang, rusak, hancur atau musnah. Tindakan pengamanan haruslah memperhatikan pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan dan pariwisata. Tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi terkait pengamanan cagar budaya dapat berupa tindakan mencuri cagar budaya baik seluruh maupun sebagiannya dari kesatuan, kelompok dan letak asal. Tindakan merusak cagar budaya, tindakan memindahkan cagar budaya, tanpa izin Menteri, Gubernur atau Bupati/ Walikota selain itu tindakah setiap orang yang memindahkan cagar budaya berdasarkan peringkat baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. >>Ateng-Saleh
