Natuna(MR) -Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara SH MH, merilis kejadian penangkapan Nelayan Midai, melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Menurutnya, Kejadian tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kemudian kita bentuk tim dan melakukan penyelidikan selama berhari-hari. Tepatnya tgl
25 Agustus barulah membuahkan hasil . Polres Natuna berhasil menangkap1 kapal sedang menangkap ikan dengan Putasium.
Tsk benisial (DI) 42 tahun warga Suak Midai bersama (S) 54 tahun keduanya warga midai.
Kemudian kita terus kembangkan dan kembali mengamankan A. 42 tahun Penyupalai alat konpresor dan Putasium warga Midai juga
Saat melakukan pengembangan, pihaknya mendapat informasi adanya pompong melakukan bom ikan. Dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan, namun pemilik pompong sudah kabur duluan. Barang bukti kita temukan berupa 3 botol Bom ikan.
Kini Dua pemilik Kapal T. Dan A menjadi DPO. Mereka dikenakan pasal 85 UU no 45 tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun, ucapnya Kasat Reskrim saat melakukan pertemuan dengan wartawan disisir Basisir 08/09/2020.
Ikhtiar tidak sendirian, iya didampingi Ps Kanit II Tipiter. Darsono Purba dan Harjuna Anggota Reskrim. /Roy.
