ANEH jika Barang Milik Negara dijual bulan Desember 2012 namun Uang hasil Penjualanya belum disetorkan ke Kas Negara hingga Tanggal 1 Maret 2013, kejadian ini terjadi di kantor BPN Banjarmasin hanya dengan alasan barang tersebut sudah tidak terpakai, barang milik Negara dijual tanpa prosedur yang legal.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya. Diberitakan bahwa pejabat BPN Kota Banjarmasin telah melakukan penjualan asset Negara tidak sesuai dengan prosedur, ketika hal tersebut di Konfirmasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan, Media Rakyat diterima langsung oleh Arya Ismana selaku Kabag TU karena Kakanwil sedang Dinas luar, pada kesempatan ini Arya mengaku tidak mengetahui jika di Kantor BPN Kota Banjarmasin telah terjadi penjualan asset โ Ilegalโ. Lebih lanjut Arya menjelaskan jika Aset BPN diatur dalam suatu aflikasi yang dinamakan Simak BMN (Sistem Informasi Management Akuntansi Barang Milik Negara) dan dalam proses penghapusan Aset tentunya di BPN pun ada prosedurnya.
Adapun Prosedur yang harus dilakukan jika Aset tersebut dihapuskan, Arya Ismana menjelaskan haruslah di inventarisir terlebih dahulu kemudian asset yang sudah tidak terpakai/ Idel harus dikeluarkan terlebih dahulu dari system BMN, setelah dikeluarkan dari system proses selanjutnya haruslah dilaporkan ke KPKNL, kemudian KPKNL menurunkan Tim untuk melihat dan menilai kondisi barang yang diajukan untuk dihapuskan. (Nah Lho Bu ! gimana nihโฆRed). Setelah persetujuan dari KPKNL maka langkah selanjutnya BPN melaporkan ke BPN Pusat, sedangkan untuk barang yang telah rusak bisa hanya ditunjukan photo dari kondisi barang tersebut.
Investigasi Media Rakyat ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penjualan Barang Milik BPN Kota Banjarmasin yang telah dijual secara Ilegal. Hal ini diperkuat dengan keterangan Sutanto selaku Kepala Kantor BPN Kota Banjarmasin yang mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut dan baru mengetahui setelah membaca Media Rakyat, lebih lanjut Sutanto meminta Media Rakyat untuk konfirmasi langsung ke Ibu Wahyu selaku Kasubag TU, dari Konfirmasi dengan Bu Wahyu Media Rakyat mendengar banyak kejanggalan dari proses penjualan barang asset yang telah dilakukan pada bulan Desember 2012, Ibu Wahyu tidak mendapatkan Rekomendasi tertulis dari Pa Sutanto selaku atasan di BPN terlebih dari KPKNL, menurut pengakuan Bu Wahyu hanya pernah berkonsultasi Ke Kantor DJKN.
Media Rakyat lebih lanjut mempertanyakan unit apa saja yang dijual, kepada siapa dijual dan dikemanakan uang hasil penjualannya ? AC 2 Unit, Komputer 15 Unit, 7 Unit Kipas Angin dan 3 Mesin Ketik telah dijual secara loakan ke OBO orang yang dekat dengan tempat tinggal Bu Wahyu sedangkan Hasil penjualan dari semua barang tersebut hanya sebesar Rp. 1.500.000,- (yang benar Bu ? ) dan akan disetorkan ke KAS Negara, artinya apakah karena masalah tersebut ter Expose Media Rakyat baru akan disetorkan ? . >> A.Maulana

