Baturaja, (MR)
Menindak lanjuti pengaduan beberapa forum (LSM) kabupaten ogan komering ulu.sum sel ,tertanggal 30 desember 2015 lalu.pihak polres oku telah mengambil langkah, dan telah meninjau lokasi tanah milik perkebudhi MENKUMHAM No.AHU.0017800.AH.01.07 Th 2015 yang terletak di desa suka maju kecamatan baturaja barat kab.oku.yang mana prihal pengaduan tersebut di duga kuat tentang pembohongan publik di lakukan oleh mantan ketua peguyupan sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Herwin kuncoro alias akun dan juga telah lancang ingin menghiba kan tanah milik perkebudhi tanpa izin.hal tersebut belum ada titik terang.
Pada hari selasa 7/2.2017 pihak polres oku melakukan penyelidikan dihadiri kanit pidum Dedi iskandar Babinsa Ferly .anggota reskrim bapak Hery.
Kedatangan anggota polres oku ini di sambut baik oleh kepala desa suka maju kecamatan baturaja barat yaitu bapak H Rekson.beliau mengatakan saya sebagai kepala desa disini sangat setuju,jika permasalahan tersebut secepatnya terselesaikan,apa lagi akan di bangun kantor camat beserta kantor polsek.tentu itu mendukung untuk perkembangan desa suka maju,dan saya juga prihatin karna permasalahan ini sudah terlalu lama belum ada penyelesaian ,tegas nya saat berada di kediamannya.
Selanjutnya pihak polres oku beserta wartawan langsung meninjau ke lokasi tanah hak milik perkebudhi. Di lain tempat menurut keterangan Bapak subianto selaku lsm indoman menegaskan laporan perkara ini sudah tiga kali pengaduan tertanggal 30 desember 2015 di susul laporan pengaduan tertanggal 3 feb 2016 dan surat lagi tertanggal 9 september 2016 serta mengadakan aksi.mudah mudahan pihak terlapor secepatnya akan di panggil oleh pihak kepolisian ,tegas nya. Bersambung edisi berikut nya. >>Sahmi
