Penguatan Kapasitas Moral Siswa Butuh Juga Partisipasi Masyarakat Orang Tua

ismail-dukomalamo-s-pdTidore Kepulauan, (MR)
Amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional mengamanatkan tentang tiga unsur penting yang berperan penting dibidang pendidikan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Pelibatan masyarakat ini dinilai penting khususnya dalam wujud partisipasi. Partisipasi ini akan mendorong sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk tidak sekedar mengontrol atau mengawasi kegiatan pendidikan tapi juga berperan aktif dalam bentuk aksi nyata dibidang pendidikan,

Kepala dinas pendidikan kota tidore kepulauan (Tikep) Ismail Dukomalamo S.Pd saat diwawancarai MR diruang kerjanya mengatakan dalam hal peningkatan dalam kreatifitas siswa semisal keikut sertaan siswa atau peserta didik untuk mengahadiri perayaan hari-hari besar nasional atau keagamaan, dalam konteks kegiatan yang seperti itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Artinya kegiatan yang juga turut melibatkan siswa tersebut kebutuhan pembiayaannya bisa melalui partisipasi masyarakat.

Pelibatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pendidikan menurut Ismail adalah untuk meluruskan salah persepsi yang berkembang dimasyarkat yakni tanggung jawab pendidikan adalah urusannya pihak sekolah atau pemerintah melalui Dinas Pendidikan. Persepsi yang seperti ini menurut Ismail sesungguhnya keliru”. Pelibatan masyarakat sangat penting semisal dalam hal pembentukan karakter anak. Ada hubungan yang saling bersimbiosis antara pendidikan informal melalui keluarga atau orang tua dan lingkungan serta pendidikan formal (sekolah) artinya bahwa keberhasilan orang tua dan lingkungan dalam pembentukan moral perilaku anak akan berpengaruh positif juga terhadap capaian intelektualitas (kemampuan akademik) siswa atau anak tersebut disekolah.
Komitmen pemerintah juga sudah jelas. Pemberlakuan kurikulum pendidikan karakter adalah wujud dari kepedulian pemerintah dalam penguatan kapasitas moral atau karakter anak didik siswa.

Namun menurut Ismail itu belum lengkap karena yang dibutuhkan bukan hanya siswa atau peserta didik yang bermoral tapi kita juga butuh perilaku atau tindakan guru yang bermoral. Percuma saja jika guru atau pelaksana teknis pendidikan tidak memiliki moralitas maka tentunya siswanya juga tidak bermoral.

Capaian hasil pendidikan seperti ujian nasional menurut kadis pendidikan Tikep ini harus juga diimbangi dengan intergritas moral. “sangat tidak terpuji jika kelulusan dengan nilai tertinggi tapi prosesnya sarat ketidak jujuran. Singkatnya kita butuh hasil UN yang baik dan berintregritas”. Ungkapnya. >>Ateng-Saleh

Loading

Related posts