JAKARTA, 9/6 – ABAIKAN PENGADUAN BAWASLU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pemalsuan surat di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/6). MK memandang tidak perlu menindaklanjuti surat-surat terduga palsu yang diajukan Bawaslu sebab MK tidak pernah menerima pengaduan atau pertanyaan dari pihak-pihak yang secara langsung merasa dirugikan atas keberadaan surat-surat tersebut yakni KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, partai politik, atau calon anggota legislatif. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/11.
Related posts
-
Bhabinkamtibmas Desa Tenggayun Tinjau Lahan untuk Penanaman Jagung
BANDAR LAKSAMANA, MR – Bhabinkamtibmas Desa Tenggayun, Aiptu Asmeri turun langsung meninjau lahan kosong untuk penanaman... -
Kompak Desak Kejari Padangsidimpuan Selidiki Dugaan kasus Korupsi Dana Hibah PGRI Tahun Anggaran 2025 Diduga “Fiktif”
Padangsidimpuan, MR – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Tabagsel mendesak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera melakukan... -
POLRES KOTAMOBAGU SUKSES AMANKAN DALAM TABLIQH AKBAR DARI GURU BESAR PROF.DR.USTADZ H.ABDUL SOMAD BATU BARA, Lc.D.E.S.A,.Ph.D
Kotamobagu, MR – Sabtu 23 Mei 2026 Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan...

