Komisi II DPRD Prabumulih Panggil Petro Prabu Atas Laporan Dugaan Penggelapan Dana SPPG

Prabumulih, MR – Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta penjelasan manajemen Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu terkait polemik dana pembayaran tagihan gas milik salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berujung pada laporan dugaan penggelapan ke Polres Prabumulih.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rapat bersama mitra kerja dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (17/7/2026) sore.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD setelah muncul laporan dari pemilik dapur SPPG mengenai dana yang sebelumnya dititipkan kepada Direktur PD Petro Prabu untuk keperluan pembayaran kewajiban gas.

Plt Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto, kemudian memaparkan kronologi persoalan yang berkembang dan menjadi perbincangan publik tersebut di hadapan anggota Komisi II DPRD Prabumulih.

Menurut Heriyanto, persoalan bermula ketika tim Petro Prabu menemukan dugaan illegal tapping atau penyambungan jaringan gas secara ilegal yang dilakukan di lokasi terkait.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyelesaian awal, dilakukan koordinasi antara pihak terkait hingga muncul kesepakatan pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan sambil menunggu penghitungan volume penggunaan gas.

Heriyanto menjelaskan bahwa pada saat itu tagihan resmi atau billing belum diterbitkan sehingga diperlukan dana titipan sebagai jaminan pembayaran sebelum nilai kewajiban akhir ditentukan.

Nilai dana yang dititipkan oleh pihak SPPG kepada Direktur PD Petro Prabu disebut mencapai Rp176 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp93 juta telah disetorkan kepada PTGN sebagai pembayaran, sedangkan Rp83 juta lainnya masih berada dalam penguasaan Direktur PD Petro Prabu.

Dana yang belum dikembalikan tersebut kemudian menjadi persoalan setelah pemilik SPPG melaporkannya ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan.

Heriyanto menegaskan bahwa pembayaran kewajiban administrasi maupun denda tidak secara otomatis menghapus kemungkinan proses hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan PD Petro Prabu sebelumnya telah berupaya membantu pihak SPPG melakukan komunikasi dan negosiasi dengan PGN agar persoalan terkait kewajiban pembayaran gas dapat diselesaikan secara administratif.

Namun, perkembangan berikutnya membuat persoalan tersebut memasuki ranah hukum setelah muncul laporan mengenai dana yang belum dikembalikan.

“Kami berusaha memfasilitasi agar persoalan ini bisa diselesaikan, namun setelah muncul persoalan baru, pihak PTGN merasa kecewa dan meminta agar proses hukum tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Heriyanto.

Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, mengatakan pemanggilan manajemen Petro Prabu dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai duduk perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Riza menyebut DPRD sebelumnya juga telah membahas persoalan dugaan illegal tapping dan dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa apabila kewajiban pembayaran kepada PTGN telah dipenuhi, maka persoalan administratif dapat dianggap selesai.

Namun, munculnya laporan dugaan penggelapan dana ke Polres Prabumulih membuat DPRD perlu meminta penjelasan tambahan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“DPRD tidak ingin ikut campur dalam urusan pembayaran ataupun proses hukum, yang kami inginkan adalah adanya kejelasan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Riza.

Ia menegaskan DPRD Kota Prabumulih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan dugaan penggelapan dana tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian mengenai status persoalan yang terjadi.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana puluhan juta rupiah yang berkaitan dengan operasional SPPG serta persoalan pembayaran jaringan gas.

DPRD Prabumulih menilai kejelasan mengenai alur dana, dasar penitipan, pembayaran kepada pihak terkait, hingga status sisa dana menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan dapat dipahami secara utuh.

Sementara itu, proses hukum yang telah dilaporkan kepada Polres Prabumulih diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penggelapan dana tersebut.

Dengan adanya klarifikasi dari PD Petro Prabu dan proses hukum yang berjalan, seluruh pihak diharapkan menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut. (Tris)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.