Kartu Nikah Saat Ini Kementerian Agama Ciamis Menunggu Intruksi Pusat

Ciamis, (MR)
Kementerian agama Kabupaten Ciamis terkait dengan kartu nikah masih menunggu intruksi dari Kementerian agama pusat, dan mencanangkan sebelumnya sudah launching dan tentunya melalui proses tahapan.
Menurut Drs. H. Agus Abdul Kholiq selaku kepala Kementerian Agama Kabupaten Ciamis mengungkapkan tahapan sosialisasi rapat teknis per kordiantor wilayah juga di tunjang sarana prasarana, blangko dan juklak juknisnya sudah tentu di sebarkan.
“Sementara Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang sekarang kita berusaha untuk di jalankan dan itu di jadikan acuan dan pihak Kementerian agama sebelum berjalan mengadakan Bintek (bimbingan teknik) tentang SIMKAH tersebut dan sudah berjalan dan alat alatnya sudah sedia ,yang tadinya surat nikah pake manual tulis tangan dan sekarang sudah memakai IT,” ungkapnya kepada wartawan Media Rakyat, Kamis (15/11/18).
“Selain itu terkait dengan kartu nikah sampai saat ini Kementerian Agama Kabupaten Ciamis masih menunggu intruksi dari Kementerian agama pusat pfungsi dari pada kartu nikah itu ada semacam keuntungan dari sisi kemud-ahan ketika masyarakat membutuhkan data nikah dengan kartu nikah lebih simple semacam SIMKAH lebih ringkas dan di dalamnya memuat data pasangan,” tambahnya.
Agus juga mengatakan, sementara SIMKAH yang sekarang sudah berjalan kita mengacu kepada sebelumnya sebanyak 26 KUA yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis untuk wilayah Banjaranyar yang baru 1 KUA Kecamatan masih bergabung ke Banjarsari dan menunggu di terbitkannya surat keputusan Menteri Agama tentang open operasional pengoprasian KUA wilayah Banjar-anyar di karenakan terkait dengan anggaran juga SDM. >>Heri

Related posts