TAPANULI SELATAN, MR – Ketua Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN – RI) Tapsel / Kota A.karo karo Pertanyakan terkait Pemeriksaan di Kantor Inspektorat Berlangsung di Luar Hari Kerja, Publik Pertanyakan Dasar dan Surat Tugas. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan, Khoiruddin Simatupang, oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi sorotan.
Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, tepat pada hari Sabtu yang secara umum merupakan hari libur kerja aparatur pemerintahan.Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa pemeriksaan harus dilakukan pada hari libur?
Apakah pemeriksaan tersebut bersifat khusus dan mendesak? Siapa yang memerintahkan? Dan apakah terdapat surat tugas atau dasar pemeriksaan resmi yang memungkinkan pemeriksaan dilaksanakan di luar hari kerja?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Pemeriksaan terhadap kepala desa Pintu Padang kec.Angkola selatan khoruddin Simatupang Saat di konfirmasikan melalui Whats App mengatakan “hari ini Sabtu saya di BAP, dikantor Inspektorat Ucapnya” di duga terkait pengelolaan keuangan desa seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, termasuk mengenai dasar penugasan, objek pemeriksaan, serta pejabat pemeriksa.
Karo Karo menambahkan, terkait pemeriksaan ini disebut berkaitan dengan persoalan Dana Desa Pintu Padang Tahun Anggaran 2020–2025 yang sebelumnya telah menjadi perhatian Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Pada sekitar Maret 2026, Kepala Desa Pintu Padang bersama sejumlah perangkat desa dan TPK disebut telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait pengelolaan Dana Desa.
Kini, proses tersebut jadi suatu Pertanyaan Apakah Pemeriksaan di kejaksaan itu berlanjut, atau ditindaklanjuti melalui Inspektorat Tapanuli Selatan.
Ketua LPAKN -RI Mengatakan jadi suatu Pertanyaan semakin mengerucut: mengapa pemeriksaan dilakukan pada Sabtu, dan apa urgensinya sehingga harus dilakukan di luar hari kerja?
Jika pemeriksaan tersebut merupakan prosedur resmi, Inspektorat tentu tidak sulit menjelaskan surat tugas, dasar pemeriksaan, serta status pemeriksaannya.
Sebaliknya, jika pemeriksaan dilakukan dalam rangka tindak lanjut terhadap proses Kejaksaan, publik juga berhak mengetahui apa dasar pelimpahan atau permintaan pemeriksaan tersebut.
Jangan sampai pemeriksaan di hari libur justru melahirkan pertanyaan baru yang lebih besar daripada persoalan yang sedang diperiksa.
Ketua LPAKN RI Meminta Agar Kepala Inspektorat Tapanuli Selatan Handi,s Pulungan ditunggu penjelasannya: mengapa Sabtu, siapa yang memerintahkan, apa yang diperiksa, dan apa hasilnya? Publik berhak mendapatkan kepastian, sebab yang diperiksa berkaitan dengan pengelolaan uang negara. Sabtu boleh menjadi hari libur, tetapi transparansi pemerintahan tidak boleh ikut libur paparnya.(AK)
