Batulicin, (MR)
Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Selasa (5/1) Penjabat Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah Tanbu Drs. Said Akhmad memberikan jawaban atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif DPRD Tanbu.
Jawaban tentang Raperda Inisiatif yang disampaikan tersebut terdiri tentang panitia penuntut Kabupaten Tanah Bumbu dan Raperda Perubahan nomor 4 Tahun 2015 Tentang dana pembangunan 1 milyar 1 desa.
Dia menyampaikan, dengan Raperda tersebut pada prinsipnya, selaku pihak eksekutif sangat sependapat dan menyetujui Raperda Inisiatif yang disampaikan pihak legislatif.
Kerena kata Said, melalui dana pembangunan 1 milyar 1 desa merupakan target utama pemerintah dalam upaya melaksanakan berbagai program yang berbasis pedesaan.
Mengapa demikian papar Sekda. Selaku eksekutif sangat menyadari, desa kini tidak hanya menjadi focus pembangunan, akan tetapi desa juga perancang pembangunan yang sesuai potensi dan kebutuhannya.
Menurutnya, desa tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi harus menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan daerah.
“Oleh kerena itu Raperda ini menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas daya saing dan kelembagaan desa yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda panitia penuntut Kabupaten Tanah Bumbu, pihak eksekutif sangat mengapresiasi dengan munculnya Raperda ini. ” ini merupakan bentuk penghargaan kepada saudara-saudara kita yang tergabung dalam panitia penuntut,”jelasnya.
Sambungnya, sejarah tidak dapat dipungkiri, bahwa terbentuknya Bumi Bersujud, tentu tidak terlepas dari peran, kerja keras dan perjuangan panitia penuntut pemekaran yang penuh semangat dn tak kenal menyerah.
“Meski demikian, kita harus mensingkronkannya dalam aturan mengenai bentuk penghargaan terhadap panitia penuntut. Hal ini dimaksudkan agar tidak melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak melanggar peraturan perundang undangan yang telah mengatur sebelumnya, hal ini terkait dengan pemberian gelar dan tanda jasa kehormatan,”tandasnya.
Untuk itulah lanjut dia. Eksekutif dan legislatif akan intens membahas terkait Raperda tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, guna menghasilkan Raperda yang harmonis, aspiratif dan sesuai kewenangan yang eksekutif miliki.
“Harapan kita, melalui Raperda ini dapat menjadi rujukan dan benar benar efektif, serta dapat mengakomodir kepentingan bersama,”pungkasnya. >>Alam/Hum
