Kabupaten Malang, (MR) – UU no 30 tahun 2014 tentang adsministrsi pemerintahan perlu adanya pemahaman menyeluruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Malang sehingga hal menjadi acuan dalam pelaksanaan pemerintahan di kabupaten Malang , terlebih UU no 30 tahun 2014 juga menjadi payung hukum bagi aparatur sipil negara dalam tugas pokok menjadi pelayan masyarakat sehingga memerluian pemahaman secara menyeluruh.
Hal ini di sampaikan bupati Malang Dr H Rendra Kresna saat membuka sosialisasi UU no 30 tahun 2014 entang adsministrasi pemerintahan di ballroom hotel Savana kota Malang, Rabu (18/10). Rendra mengungkapkan keberadaan sosialisasi UU no 30 tahun 2014 ini merupakan kesempatan langka dan harus di optimalkan oleh seluruh ASN yang ada di kabupaten Malang untuk memberikan layanan kepada seluruh masyarakat secara tepat dan hasil yang optimal.
“Ini kesempatan bagi kita , untuk menyerap ilmu penting dalam UU no 30 tahun 2014 ini , karena hal ini adalah bekal bagi seluruh ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Malang,”ujar Rendra. Ia menilai keberadaan ASN sama dengan pengajar sekolah yang mempersiapkan segala kebutuhan setiap harinya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Artinya ASN harus tahu dan mempunyai planning tentang tugas yang di lakukan hari ini dan keesokan harinya sehingga sistem yang ada sudah tertata dengan baik,”beber Rendra.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Malang untuk kompak dalam memberikan layanan, karena di yakini keberadaannya adalah salah satu kunci sukses dalam keberhasilan memberikan layanan secara pangsung kepada masyarakat sebagaimana revolusi mental yang selama ini di dengungkan presiden RI Jokowi “Dalam revolusi mental yang sering di terangkan Presiden RI Jokowi , Integritas yang berkaitan dengan etos kerja dapat di pengaruhi melalui persatuan dan semangat kegotong royongan dalam memberikan akses layanan kepada Masyarakat,”tandas Rendra.
Ia menilai saat ini kinerja ASN Pemkab Malang sudah berada di jalur yang semestinya.” Kita juga mengapresiasi saat ini kinerja ASN Pemkab Malang sudah on the track , hal ini berdasar Sakip yang terus meningkat tiap tahunnya , namun ia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak jumawa sehingga harus terus mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Malang dan membutuhkan panduan dan bimbingan.
“Saya berharap kepada seluruh ASN yang hadir untuk menertibkan administrasi pemerintahan, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas instansi pemerintahan serta memahami semua materi yang disampaikan,” tukas Rendra.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, SH. MSi. selaku penyelenggara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. “Dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada azas-azas umum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu juga memberikan perlindungan hukum kepada ASN maupun kepada masyarakat dalam bertindak,” tandasnya.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk diskusi panel oleh tiga orang narasumber sekaligus akan diadakan tanya jawab oleh peserta dengan harapan ada umpan balik dari apa yang disampaikan narsum karena UU ini sangat krusial membantu dalam pengambilan keputusan maupun melakukan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hadir dalam sosialisasi tersebut sekitar 1.200 orang peserta terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, seluruh pejabat eselon II (43 orang), III (260 orang), IV (890 orang) di lingkup Kabupaten Malang, serta tiga orang narasumber atau pemateri sosialisasi diantaranya dari Kabiro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagiyo, S.H., M.Hum, Jaksa Utama Pratama Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat TUN Kejaksaan Agung RI, Hermon Dekristo, S.H., M.H., Jaksa Madya Jaksa Fungsional Satgas JAM DATUN Kejagung RI, M. Budi Sutrisno, S.H., M.H. >>GIZ
