Rohmat Selamat, SH,Mkn: Kita Akan Bela Kasus Fikri Salim Sampai Akhir! Hingga Kebenaran Terungkap

Bogor, (MR) – Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Fikri Salim kembali di gelar di pengadilan Negeri kota Bogor,Jumat 8/1/2021 di ruang Sidang Cakra

Sidang dengan Nomer Perkara 280/pid.b/2020/PNBgr di pimpin ketua Majlis hakim Arya Putra Negara.k ,Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Andrian

Dengan agenda Memberikan keterangan saksi secara virtual dengan saksi Junaedi

Junaedi mengatakan mengenal Fikri Salim sejak 2016, saya “merekap semua pengeluaran dan pemasukan untuk biaya pembangunan rumah sakit atas perintah Fikri Salim yang sebagian menggunakan kwitansi dan sebagian transfer,”ujarnya.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum Ryan Palasi dan Hariyadi meidiantoro memperlihat sejumlah barang bukti kwitansi dan bukti tfanser dalam berkas perkara untuk di konfirmasi kepada saksi dan majlis Hakim

saat majlis hakim membuka persidangan dengan dua perkara yang berbeda nomer sidang 279pid.B/2020/PNBgr dengan nomer sidang 280pid.B/2020/PNBgr ada aksi dari pengacara Fikri Salim yaitu
Rohmat Selamat.SH.M.Kn sempat keberatan dan melakukan wolk Out. merasa keberatan karena di jadikan satu acara persidangan, namun akhir nya kembali bersidang.

Rohmat selamat mengatakan kami akan membela client kami memperjuangkan hak hak Hukumnya dalam perkara ini .yang saat ini berada dalam lapas khusus kelas II A Gunungsindur.

“Kebenaran harus di ungkap jika clien kami tidak bersalah dan terjolimi. Maka sudah seharusnya Hakim memutus dengan seadil adilnya”,tegasnya

sementara Fikri salim dalam persidangan mengatakan pembelaan dan membantah apa yang katakan saksi Junaedi
“tidak benar bahwa dia di suruh memalsukan, tetapi di suruh buat untuk mendampingi bukti transfer.karena bukti stranfer tersebut tidak ada pengajuan seperti untuk rapat dengan PUPR ,rapat Andalalin jadi di dampingi oleh pengajuan tersebut majlis hakim, kedua semua uang yang di keluarkan itu tanggung jawab saya di karenakan Dr Lucky sudah menerima bukti pembayaran dan bukti pekerjaan nya yang sudah di ACC Samsudin sudah di setujui pak Mujianto dan Dr Lucki sendiri ,tegasnya kepada majlis hakim melalui video Teleconference.

Dan masalah Akta Jual beli yang menyeret saya. Itu merupakan pernyataan dan kesaksian Junaedi secara sepihak tanpa ada yang mendukung, contoh nya Junaedi menyangka saya menyalin atau membuat Akta Jual beli sedangkan saya tidak pernah melakukannya,

Tetapi saksi (Junaedi) memberi keterangan bahwa saya yang menyuruh untuk membuat nya.seperti kasus sebelumnya ,tegas Fikri Salim. (Gunawan)

Loading

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.