Polsek Moro, Operasi Yustisi Dan Sosialiasi Perbup no 49.Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 

Natuna(MR)- Polres Karimun, Polsek Moro, melakukan sosialisasi,bersama TNI dan tim gugus tugas tentang peraturan Bupati no 49, tahun 2020 .Terkait disiplin dan penengakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corono Virus disease 2019, kepada pelaku usaha,Kedai dan masyarakat.

Pelaksanaan Operasi di sejumlah kedai jalan Sudirman dipimpin langsung Kapolsek Moro AKP EDY WIYANTO, S.H, M.H, bersama Koramil 02 Moro dan tim gugus tugas penanggulangan Covid-19. Dalam sosialisasi itu, Polsek Moro bersama tim gugus tugas melakukan pembagian masker kepada masyarakat 15/09.

Perbup penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dinilai penting agar masyarakat bisa lebih memahami tentang larangan dan himbauan pemerintah tentang disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan, untuk pencegahan, pengendalian covid-19 .Ucap Kapolsek kepada media ini.

Adapun jumlah personil yang diturunkan dalam upaya melakukan sosialisasi Perbup no 49, sebanyak 14 orang.

Dari hasil itu dapat membangun sinergitas TNI – POLRI, Satpol PP dengan tim gugus tugas Covid-19 Kec. Moro sehingga terciptanya Harkamtibmas aman dan kondusif

Dapat melakukan deteksi terhadap lokasi/tempat kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa

Meningkatkan kehadiran personel Polri, TNI dan tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 pada lokasi tempat wisata/hiburan dan tempat-tempat lainnya, yang menjadi titik kumpul masyarakat.

Dapat Melakukan upaya preemtif dengan menyampaikan himbuan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan tentang protokol pencegahan penularan Covid 19 dengan melakukan 3 M : Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Membersihkan tangan ./Roy.

Loading

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.