Musrenbang RKPD Akan Menampung Semua Aspirasi di Desa Maupun di Tingkat Kecamatan

Kayuagung, (MR) – Melalui Musrenbang RKPD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, akan menampung semua aspirasi  baik di tingkat Desa maupun di tingkat Kecamatan, semua ter-akomodirkan hingga menjadi program prioritas di Kabupaten OKI, hal ini di ungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, H Husin Spd MM kepada Wartawan  usai Musrenbang RKPD Kabupaten OKI Tahun 2020 di Aula Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten OKI, Senin (25/3).
Lebih lanjut H Husin Spd MM mengatakan. Acara Musrenbang tahun pertama dalam kepemimpinan Bupati OKI periode kedua ini, tentunya jika berbicara masalah pembangunan ini sudah melanjutkan dan pemantapan pembangunan pada periode pertama.
Husin menambahkan tentunya RKPD ini BAPPEDA Kabupaten OKI sudah melakukan tahapan – tahapan mulai dari perencanaan, pendataan melalui kebijakan keuangan daerah yang nantinya berakhir pada Peraturan Bupati yang selanjutnya kita akan menyusun KUA dan PPAS untuk kegiatan OPD Tahun 2020. “Mudah – mudahan dengan tahapan yang baik akan mendapat perencanaan yang baik pula sehingga kita tidak akan menemui kesulitan pada tataran pelaksanaannya. hingga nantinya ditindaklanjuti dengan laporan yang baik dari masing – masing OPD.  ketika semuanya terintrograsi dengan baik, akhirnya akan bermuara pada laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik pula, “tuturnya.

Masih dikatakannya, sementara yang menjadi prioritas adalah penguatan sumberdaya manusia pada tata pelaksana pemerintahan, Insprastruktur serta pengentasan kemiskinan dan pendidikan juga sanitasi. sebagaimana yang telah dipormulasi di RKPD, “jelas Husin saat didampingi Kepala Bappeda OKI, Makruf, CM, SIp.

Terkait enam indikasi kemiskinan di Kabupaten OKI, Husin menjelaskan, Sebagaimana Indikator kemiskinan itu ada beberapa variabel yang tentunya pihak Kecamatan membuat data itu ditunjang dengan variabel – variabel data kemiskinan sesuai acuan baik Peraturan Pemerintah Dalam Negeri maupun Peraturan Kementerian Sosial dan lainnya.

Namun dalam hal ini kita tetap berupaya semaksimal mungkin melalui berbagai terobosan sebagaimana yang telah di prioritaskan. bahkan saat ini telah ada SK bersama terkait data penduduk miskin.

“Jadi Alhamdulillah Pemerintah Daerah sudah didampingi oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan data – data penduduk miskin sehingga tidak adalagi ego sektoral Desa dan Kecamatan dikarenakan desa sudah merasa aman dilindungi oleh aturan yang kuat seperti halnya pemberian cap merk pada rumah penduduk yang termasuk kategori miskin, dengan ini menjadikan penduduk yang merasa tidak mau di cap sebagai penduduk miskin akan ter-verifikasi dengan sendirinya.

“Dari hal inilah selanjutnya akan menghasilkan pengurangan jumlah data kemiskinan sehingga terwujudnya penurunan angka kemiskinan itu hingga satu digit, “ungkap Husin. (Ipan)

Loading

Related posts