Kotamobagu, MR | Rabu 18 Mei 2022 – Pengadilan Negeri Kota-Kotamobagu memutuskan menerima eksepsi atau nota pembelaaan dari gugatan yang diajukan oleh Joni Moonik atas tanah yang berada di Desa Popo Barat Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Selain menerima nota pembelaan tergugat, Pengadilan Negeri Kotamobagu, gugatan penggugat Joni Moonik (NO) tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua. Dalam sidang ini melibatkan dua kubu dari Keluarga Romi Moonik bersama Istri dan Pengacara. Serta sang Kakak sebagai “Penggugat Joni.Moonik” bersama keluarga dan Pengacaranya. Hasil Keputusan Hakim mengabulkan eksepsi tergugat Romi Moonik, sebab ada…
1,025 kali dilihat
Read More