BOGOR, (MR) – Villa Cucating di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diketahui belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun belum mampu ditertibkan oleh para Penegak perda. Selasa, (16/03/2021) Aliansi Bogor Menggugat (ABM), Panji Sakti Nugraha sebagai ketua, akan melakukan kajian tentang perizinan IMB dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merujuk Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Panji tegaskan Hal ini tentunya mengacu kepada Peraturan Perundang –…
7,004 kali dilihat, 384 kali dilihat hari ini
Read More