Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta,MR)
Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dalam pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan pencucian uang divonis enam tahun penjara serta denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta yang dipimpin oleh Suhartoyo menilai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah  senilai Rp.6,2 miliar dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman terkait pengalokasian DPID tiga kabupaten di provinsi Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp.50,5 miliar.
“Mengadili menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang No.30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan  pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam memutus perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, yaitu Wa Ode belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, Wa Ode dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Wa Ode dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan. >>Sarif

Loading

Related posts