Tolak Penyidik Polri, KPK Buka Lowongan

Jakarta, (MR)
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa 14 perwira tinggi Polri yang ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perwira terbaik yang dimiliki kepolisian.
“Khususnya perwira tinggi (pati) yang dikirim seleksi di KPK rata-rata bekerja di Polri di atas 27 tahun masa dinasnya, mereka habiskan waktu kegiatannya di penyidikan rata-rata 20 tahun. Kami hanya menyumbangkan putra-putra terbaik Polri, tapi kalau tiak layak tidak apa-apa,” kata Boy di Jakarta, Rabu.
Sebanyak 14 penyidik Polri yang tidak lolos kualifikasi KPK, Boy mengatakan tidak mengetahui alasan KPK, termasuk standar atau kriteria yang diinginkan oleh KPK. “Pati yang dikirim rata-rata memiliki pengalaman bertugas di reserse Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri. Pernah jadi direktur di Polda yang punya pengalaman, termasuk direktur penyidikan yang kita kirim ke KPK,” tukasnya.
Terkait 20 penyidik Polri yang ditarik dari KPK, sementara KPK meminta Polri agar masa tugas 20 penyidiknya untuk diperpanjang, namun Polri menolak dengan alasan perlunya dilakukan rotasi dan penyegaran, kata Karo Penmas.
“Rotasi itu dibutuhkan bagi setiap anggota Polri terkait sistem pembinaan karir. Jadi sistem pembinaan karier itu `off duty` dan `off area” dan mereka itu tetap terikat dengan sistem pembinaan karir, terikat dengan kode etik profesi Polri dan terikat dengan peraturan disiplin Polri. Di mana pun anggota Polri ini bertugas,” tutur Boy.
Namun, rencananya KPK akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang menyebut paling lama masa tugas di KPK empat tahun, dan hanya bisa diperpanjang sekali, namun Boy mengatakan bahwa yang disebutkan paling lama empat tahun tidak disebutkan minimalnya dan dikatakan dapat diperpanjang. “Penarikan anggota Polri tersebut berdasarkan SKEP Kapolri 991/XII/2004 tentang Pedoman Administrasi Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Polri,” ujar Boy.
Buka Lowongan Penyidik
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan perekrutan penyelidik menjadi penyidik merupakan langkah untuk menyiasati kekurangan sumber daya penyidik akibat penarikan 20 penyidik oleh Polri. “Sementara kasus-kasus yang ditangani KPK semakin banyak, semakin banyak yang ditangkap, semakin banyak juga memerlukan tenaga penyidik,” kata Johan di kantor KPK, Jumat, 21/09/2012.
Menurut Johan, penyelidik yang direkrut berasal dari direktorat lain di KPK  yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk melaksanakan tugas sebagai seorang penyidik. Johan mengatakan KPK mencari 30 penyidik baru.
Sementara, untuk angkatan pertama yang mengikuti proses seleksi ini ada  30. Saat ini, kata Johan, proses seleksi baru sampai pada seleksi administratif.
“Angkatan pertama ini 30. Tentu belum tentu kita ini dapat 30 juga meskipun ini dari internal di KPK. Jadi kemungkinan prosesnya membutuhkan sekitar dua bulan,” kata Johan.
KPK menerima surat pemberitahuan dari Polri yang isinya penarikan 20  penyidik KPK. Penarikan tersebut didasari berakhirnya masa tugas 20 orang penyidik di KPK.
Sebanyak 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK adalah Yudhiawan Wibisono, Muh Iqram, Cahyono Wibowo Adri Efendi, John C.E Nababan, Hendri N Christian, Sugianto, Gunawan, Djoko Poerwanto, dan Rizka Anungnata. Ada juga Bhakti Eri Nurmansyah, Indra Lutrianto Amstono, Rilo Pambudi, Idodo Simangunsong, Bambang Sukoco, Ferdy Irawan Ardi Rahananto, Muhammad Agus Hidayat, Wahyu Istanto Bram Widarso, dan Susilo Edy.
Terdapat 12 orang yang baru bekerja di KPK selama satu tahun, tujuh orang sudah enam tahun tujuh bulan, dan sisanya bekerja selama enam tahun. >> Mohammad/Tedi Sutisna

Loading

Related posts