Tanah Eks Pengangonan Dibagi Kardjana Somasi Bupati Indramayu

Indramayu,(MR)

BUPATI Indramayu, Hj.Anna Sophana, dalam Surat Keputusan (SK) No.:143.13/Kep.286-Otdes/2012, tanggal 6 Desember 2012 menetapkan pembagian tanah eks pengangonan seluas kurang lebih 80,68 Ha yang terletak di Blok Saharjidin Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu untuk tiga desa yaitu Desa Bogor 40%, Desa Sukra 30% dan Desa Sukra Wetan 30% dari luas keseluruhan.

Namun, tokoh masyarakat Bogor, Drs.H.Kardjana, mengeluarkan Surat Somasi terhadap (SK) Bupati Indramayu tersebut diatas. Halnya, Surat Gubernur Provinsi Jawa Barat No.:2113/Pm.130/81, Tanggal 4 April 1981, yang Substansinya telah ditegaskan, “ Agar tanah eks pengangonan Desa Bogor, yang sejak tahun 1967 dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dikembalikan ke Desa Bogor,” katanya.

Selain itu, bukti bahwa tanah eks pengangonan seluas kurang lebih 80,68 Ha milik dan hak Pemerintah Desa Bogor adalah Putusan Mahkamah Agung RI No.:595.K/PDT/2010, tanggal 21 Juni 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.:216/PDT/2009/PT BDG, tanggal 31 Juli 2009, jo Putusan Pengadilan Negeri Indramayu No.:39/Pdt.G/2008/PN.Im, tanggal 27 April 2009, terang Drs.H.Kardjana.

Dalam Surat Somasi tertanggal 13 Desember 2012, Drs.H.Kardjana, memperingatkan kepada Bupati Indramayu, Hj.Anna Sophana, untuk segera mencabut atau membatalkan SK Bupati Indramayu No.:134.13/Kep.236-Otdes/2012, tanggal 6 Desember 2012, jo Instruksi Bupati Indramayu No.: 5 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, jo Surat Tugas No.:090/2124-Huk/2012.” Terhitung dalam jangka waktu 14 hari sejak Surat Somasi dikirimkan, jika hal ini tidak dilakukan maka kami akan segera mengambil dan menempuh langkah-langkah hukum secara tegas untuk meminta pertanggung jawaban tersebut secara hukum,” tegasnya. >> Abdullah

Loading

Related posts