Taat Bayar Pajak Kendaraan Dapat Satu Unit Motor

erosCiamis, (MR)
Berawal dari taat membayar pajak kendaraan bermotor satu kejutan melanda janda beranak satu, Eros warga RT 18 RW 07 Desa Sindangsari. Mendapatkan satu unit sepeda motor Mio M3. Saat ditemui dirinya tidak menyangka bisa mendapatkan hadiah tersebut yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Kepala CPDP Prov wil H. Asep Cucu menuturkan sesuai dengan peraturan Gubernur Provini Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015. Memberikan penghargaan intensifikasi kendaraan bermotor.

Pertama kepada wajib pajak yang selama 3 tahun berturut-turut tidak pernah terlambat, kader penggerak, Pemerintah Kabupaten /Kota dan terakhir kepada cabang pelayanan Dinas. Untuk kader penggerak yaitu sukarelawan dengan adanya inovasi kreasi. Kader bersangkutan dinilai oleh tim independen ataskeberhasilannya masuk nominasi pinalis baru iberikan penghargaan. Dan untuk pajak pemenang ditanggung oleh pemenang sendiri untuk Jasa Raharja yang erat kaitannya dengan Pajak kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan,Gito menuturkan. Perlu diketahui di Samsat itu ada 3 intansi. Ada Kepolisian, Dinas Pendapatan dan Jasa Raharja asuransi kecelakaan.

Fungsi dana keelakaan sesuai dengan yang diamanatkan jalan Undang-undang Nomor 34 tahun 64 atau pelaksanaanya Nomor 18 tahun 1965. Funsinya memberikan dipergunakan untuk santunan kecelakaan perlu diketahui Jasa Raharja Tasikmalaya. Meliputi wilayah Priangan Timur dan sampai saat ini sampai ahir bulan Agustus Jasa Raharja sudah membayar santunan baik yang meninggal atau luka-luka mencapai Rp. 15,8 millyar Kepala Desa Sindangsari Lili Rohili merasa bangga melihat warganya bisa mendapatkan penghargaan dari Dinas Pendapatan dan itu satu bukti dan menjadi inovasi kepada warga yang lainnya untuk lebih ta’at dalam membayar pajak kendaraan.

Bukan haya itu saja, Pajak Bangunanpun harus lebih diperhatikan lagi untuk pembangunan diwilayah Desa Sindangsari. >>Dods

Loading

Related posts