Supri: Dua Ranperda telah diajukan ke Pemkab (Kawasan Tampa Rokok dan Pelayanan Publik)

Lampung Barat, (MR)
Proses pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan berangkat dari realita yang ada dalam masyarakat. Sebagai langkah kongrit, yang memiliki tiga fungsi utama yaitu, legislasi dan anggaran atau budgetting serta fungsi pengawasan atau controlling, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Eksekutif.

Sejauh ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak mengatur terkait sanksi bagi siapa saja yang melanggar, atau hanya sebatas imbauan kepada masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat.

Dengan dimulainya penyusunan Ranperda tersebut, maka nantinya selain akan mengatur kembali soal penetapan KTR juga akan mengatur soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar Perda KTR.
Dalam nota pengantar Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh ketua Badan Legislasi (Banleg) B. Supriadi, di Ruang Sidang Marghasana, dia mengatakan,

“Beranjak dari isu kesehatan, ketentuan tersebut diatas menunjukkan tiga aspek penting yakni hak asasi atas kesehatan, hak memperoleh pelayanan kesehatan, dan hak jaminan sosial’’ujarnya

Upaya mewujudkan hak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum positif yang antara lain meliputi UU tahun 2004 tentang praktik kedokteran, UU tahun 2009 tentang kesehatan dan UU tahun 2009 tentang rumah sakit
Perilaku merokok yang dilakukan masyarakat harus segera diatasi. Perokok pasif adalah pihak yang paling dirugikan dari aktivitas merokok. Dibandingkan yang terpapar dengan asap rokok utama, pengaruh perokok pasif lebih mempunyai resiko lebih tinggi mengidap berbagai jenis penyakit, hal ini dikarenakan perokok pasif menghisap asap sampingan yang tiga kali lebih berbahaya dari yang dihisap oleh perokok aktif.

Bila dalam suatu daerah terdapat 60 % perokok maka jumlah masyarakat yang terancam terinfeksi penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah 60 %. Penyakit yang menyerang dapat meningkatkan indek kematian yang semakin meningkat setiap tahunnya

Selain menggagas Perda inisiatif KTR Badan Pembentukan Perda DPRD Lambar juga mengajukan Perda Pelayana Publik terhadap pihak eksekutif, hal tersebut sebagai salah salah satu upaya yang dilakukan oleh wakil rakyat guna pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat yang merupakan salah satu fungsi penting yang wajib diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat, selain distribusi, regulasi maupun proteksi, fungsi pelayanan tersebut merupakan aktualisasi rill kontrak sosial yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentunya masih

membutuhkan pengaturan untuk pelaksanaaanya, terutama yang berkenaaan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan yang terkait dengan pelayanan publik.

Kebutuhan pengaturan tersebut, pada tingkat pemerintah daerah dapat diwujudkan dengan pembentukan peraturan daerah. Pembentukan peraturan daerah ini, kemudian menjadi sangat penting karena salah satu indikator kesiapan daerah merespon otonomi daerah adalah ketika daerah mampu merumuskan dan membentuk kebijakan dan atau peraturan daerah. Dengan melihat peluang yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut, maka DPRD Lampung Barat melalui Badan Pembentukan Perda merumuskan, menyusun dan mengajukan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan pelayanan publik. >>Agus Salim

Loading

Related posts