SLTP dan SLTA di Jombang Cederai Integritas Pendidikan

Jombang,(MR)
BENTUK pencideraan Integritas Pendidikan adalah memonopoli perdagangan di dunia pendidikan. Mulai dari penjualan seragam sekolah, berbagai macam pungutan dan penjualan buku-buku. Yang mana bukan rahasia lagi semuanya diatas namakan pengelolaan koperasi siswa.
Setyo S, wali murid salah satu SMK Negeri, menyesalkan perdagangan yang masih menghantui orang tua murid siswa baru, baik SLTA / SMA, “Ini sungguh tidak masuk akal, ketika pemerintah telah melarang monopoli perdagangan disekolah-sekolah melalui PP, Permendiknas, baik SLTP Sederajat dan SLTA sederajat. Sejak tahun 2008,  Namun tetap saja dunia pendidikan tidak bisa lepas dari unsur bisnis tahunan. Moment Penerimaan Siswa Baru benar benar dimanfaatkan untuk memungut biaya kepada wali murid. Sebab ketika anak kita masuk sekolah yang dituju, kita tidak bisa menolak apa yang menjadi ketentuan biasanya berupa pungutan-pungutan. Meskipun kita sebagai wali murid tidak pernah diajak rapat atau bicara membahas permbelian seragam dan pungutan lain.
Ketika Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan komite yang membisu melihat aksi tahunan dari sekolah sekolah tersebut. Apa yang bisa kita lakukan, tidak setujupun tidak ada gunanya, terpaksa setuju sajalah meski memberatkan.  Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Komite hanya tertegun ketika momen perdagangan itu terus berlanjut tahun hingga tahun ajaran baru. Kelihatannya tidak ada yang mereka lakukan untuk mencegah itu, untuk meluruskan aturan., jelas Setyo.S
Dinas Pendidikan melalui, Waka Dinas Kusnadi, ketika dikonfirmasi pernah katakan “ Kita akan klarifikasi setiap info yang masuk.” Ternyata sanksi untuk sekolah yang melakukan pelanggaran juga tidak ada, ini membuktikan bahwa dunia pendidikan di Jombang memang telah diciderai oleh oknum-oknum pendidikan sendiri.  Kini kita menunggu peran dewan pendidikan dan komite yang kelihatannya masi condong berpihak ke kegiatan sekolah dan pungutan. Bukan hanya di Jombang, di Kabupaten Mojokerto juga terjadi hal yang sama, seperti dilakukan oleh SMAN Pacet, SMAN Gedeg, SMPN I Pacet, SMPN I Sumobito, SMPN I Mojoagung, mereka menjual dan memungut biaya diduga tanpa musyawah wali murid. >> Tim

Loading

Related posts